Selasa 05 Oct 2021 10:10 WIB

Pemerintah Delhi Janji Siapkan Daftar Pernikahan Muslim

Daftar pernikahan Muslim akan dipersiapkan Pemerintah Delhi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pemerintah Delhi Janji Siapkan Daftar Pernikahan Muslim. Foto:   Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Pixabay
Pemerintah Delhi Janji Siapkan Daftar Pernikahan Muslim. Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID,NEW DELHI -- Pemerintah Delhi meyakinkan Pengadilan Tinggi Delhi mereka akan segera memeriksa dan memberikan instruksi, terkait pendaftaran pernikahan Muslim. Aturan baru ini akan mengatur segera didaftarkannya pernikahan dalam kurun waktu dua bulan.

Sebuah petisi baru-baru ini dilayangkan, yang menyatakan pernikahan Muslim di wilayah tersebut didaftarkan di bawah Undang-Undang Perkawinan Khusus, bukan Perintah Nikah Wajib.

Baca Juga

Hakim Rekha Palli, selaku pihak yang mengetahui petisi ini, disebut mendapat informasi dari penasihat pemerintah Delhi yang menyatakan saat ini format hukum untuk pendaftaran tidak menyebutkan "pernikahan Muslim" atau "perkawinan Kristen" sebagai salah satu pilihan.

"Kami telah menulis kepada pihak berwenang untuk memperbaikinya. Kami akan memperbaikinya untuk Muslim dan Kristen," kata penasihat pemerintah Delhi, Shadan Farasat, dikutip di NDTV, Selasa (5/10).

Para pemohon petisi, LSM Dhanak untuk kemanusiaan dan individu yang dirugikan, menuduh dengan tidak adanya pilihan untuk mendaftar di bawah Perintah Nikah, pernikahan Muslim didaftarkan di bawah Undang-Undang Perkawinan Khusus yang diskriminatif.

Pengacara Utkarsh Singh, mewakili para pemohon, menginformasikan meskipun pernikahan pemohon kedua adalah pernikahan Muslim dan bukan pernikahan beda agama, pasangan tersebut dikenai hukuman 30 hari' periode pemberitahuan di bawah Undang-Undang Perkawinan Khusus. Pasangan ini melarikan diri dari kampung halaman mereka untuk melangsungkan pernikahan di Delhi.

Pengacara ini juga menjelaskan perbedaan antara Wajib Daftar Nikah dan Undang-Undang Perkawinan Khusus. Ia mengatakan, pendaftaran Wajib Nikah adalah salah satu cara untuk menyediakan pendataan perkawinan yang dilangsungkan dalam agama apa pun.

"Di sisi lain, pernikahan beda agama disucikan dan didaftarkan di bawah Undang-Undang Perkawinan Khusus (SMA)," katanya.

Pengacara pemerintah Delhi lantas mengatakan pernikahan pemohon kedua akan didaftarkan di bawah Perintah Nikah Wajib, dengan tunduk pada penyerahan dan verifikasi dokumen-dokumen tertentu.

Mengingat sikap pemerintah Delhi, pengadilan mengatakan tidak ada perintah lebih lanjut yang diminta. Pengadilan telah meminta sikap pemerintah Delhi atas petisi tersebut pada bulan Juli.  

Sumber:

https://www.ndtv.com/india-news/will-pass-instructions-on-registration-of-muslim-marriages-delhi-govt-to-hc-2563640

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement