Selasa 05 Oct 2021 15:11 WIB

Wisata Gunung Bromo Kembali Ditutup 

Penutupan wisata Gunung Bromo sesuai dengan Inmendagri tentang PPKM Jawa-Bali.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bayu Hermawan
Wisata Gunung Bromo
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Wisata Gunung Bromo

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wisata Gunung Bromo kembali ditutup total mulai 5 Oktober 2021 sampai pengumuman lebih lanjut. Informasi resmi ini tertera dalam surat nomor PG.29/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/10/2021 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS).

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS, Sarif Hidayat mengatakan, penutupan ini menyesuaikan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Berdasarkan aturan tersebut, empat kabupaten yang melingkupi wisata Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (TNBTS) kembali menjalankan PPKM Level 3. Keempat kabupaten tersebut antara lain Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang.

Baca Juga

Sarif memastikan penutupan ini tidak dilatarbelakangi karena munculnya klaster Covid-19. Penutupan wisata murni merujuk kepada aturan-aturan yang tertera pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021. 

"Merujuk pada diktum 1 huruf e (3) dan diktum 5 huruf j," kata Sarif kepada wartawan di Kota Malang, Selasa (5/10).

Adapun mengenai wisatawan yang sudah memesan tiket, Sarif menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan solusi. Yakni, dengan melakukan mekanisme jadwal ulang untuk kegiatan wisata. Menurut Sarif, perubahan level PPKM setidaknya harus menunggu dua pekan mendatang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan telah Inmendagri Nomor 47 tentang pemberlakuan PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini berarti terdapat perpanjangan penerapan PPKM mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Pada Inmendagri terbaru, sebagian besar kabupaten dan kota di Jawa Timur akan menjalankan PPKM level 3. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya enam daerah yang masuk PPKM level 1 dan 2. Sementara itu, daerah lainnya termasuk empat kabupaten yang menjadi pintu masuk kawasan wisata Gunung Bromo harus melangsungkan PPKM Level 3.

Untuk diketahui, diktum 1 huruf e pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 menyebutkan, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang, masuk PPKM level 3. Hal ini berarti seluruh objek wisata yang ada di wilayah tersebut tidak diperkenankan beroperasi. Tak terkecuali wisata Gunung Bromo yang belum lama ini sudah dibuka seiring tiga kabupaten yang sempat masuk PPKM level 2. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement