Selasa 05 Oct 2021 21:52 WIB

Pemkab Madiun Dorong Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Halal

Sudah ada 71 UMKM di Kabupaten Madiun yang mengurus dan mendapatkan sertifikasi halal

Pemkab Madiun Dorong Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Halal (ilustrasi).
Foto: ANTARA /FB Anggoro
Pemkab Madiun Dorong Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mendorong semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk memiliki sertifikat halal sehingga mendapat kepercayaan konsumen dan semakin mudah memasarkan produk.

"Ini yang menjadi target kita, bahwa seluruh produk UMKM di Kabupaten Madiun setelah ada izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan BPOM harus ditambah label halal. Hal ini akan kita lakukan dan kita permudah semuanya, termasuk perizinan mengurusnya semua gratis," ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami dalam kegiatan penyerahan sertifikat halal dari Kemenag Kabupaten Madiun bagi 71 UMKM setempat di Pendopo Muda Graha Madiun, Selasa (5/10).

Menurut dia, keberadaan UMKM sangat penting di Kabupaten Madiun. Hal itu karena UMKM ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Madiun. Karenanya, keberadaan usaha kecil tersebut wajib untuk terus diperhatikan.

Bupati bersama pihak terkait terus berupaya agar semua produk yang dihasilkan UMKM Kabupaten Madiun ada jaminan kesehatan, higienisnya, dan jaminan halalnya. Hal itu supaya para konsumen merasa aman jika membeli produk dari UMKM Kabupaten Madiun.

 

"Salah satu pemberian sertifikat halal dapat dilakukan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun melalui program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis," katanya.

Untuk mewujudkan sertifikasi halal tersebut pihaknya bersama lembaga terkait terus intensif melakukan sosialisasi sehingga semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Madiun yang mengenal dan memahami pentingnya label halal dari suatu usaha dan produk.

Banyak keuntungan yang diraih pelaku UMKM jika telah memiliki izin resmi dan label halal jaminan sehat dan aman. Ketika ada jaminan rasa aman terhadap suatu produk, maka tingkat ketertarikan dan kepercayaan konsumen untuk membeli produk tersebut semakin tinggi.

"Produk itu harus ada jaminan higienis, kesehatan, dan halalnya. Sehingga kalau mau beli produk tersebut ada rasa aman," kata Bupati Ahmad Dawami.

Selain itu, dengan memiliki sertifikasi halal, para pelaku UMKM akan mendapatkan peluang memasarkan produknya ke mal, toko waralaba, bahkan ekspor.

Sejauh ini sudah ada 71 UMKM di Kabupaten Madiun yang mengurus dan mendapatkan sertifikasi halal dari program Sehati melalui kemenag setempat. Pihaknya berharap jumlah tersebut semakin bertambah. Sementara, data Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenang Jatim mencatat, Kabupaten Madiun mendapat alokasi terbanyak untuk pemberian sertifikat halal dibandingkan daerah lain di Provinsi Jatim pada tahun 2021, yakni 71 UMKM.

Adapun, dari 71 UMKM yang mengajukan sertifikat tersebut, semuanya berhasil lolos mendapatkan sertifikat halal tersebut. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal. Yakni, menyiapkan berkas KTP, domisili, PIRT, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan minimal sudah menjalankan usaha minimal tiga tahun.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement