Rabu 06 Oct 2021 16:16 WIB

4 Anjuran Mengeluarkan Zakat

4 Anjuran Mengeluarkan Zakat dalam kitab at Targib wat Tarhib.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, Bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat wajib mengeluarkan zakat. Baik itu zakat fitrah, zakat hasil profesi, zakat mal termasuk di dalamnya adalah zakat emas, perak dan logam mulia lainnaya, perniagaan, hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta lainnya. 

Berikut anjuran mengeluarkan zakat sebagaimana dapat ditemukan di dalam kitab at Targib wat Tarhib

Baca Juga

1. Zakat membersihkan dan mensucikan harta dari hak mustahiq  

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman

 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ‌هُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّـهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿١٠٣﴾

Ambillah olehmu Muhammad dari sebagian hartanya orang-orang Islam yaitu zakatnya. Dengan zakat itu membersihkan dan mensucikan Muslim. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," (Alquran surat At Taubah ayat 103).

2. Zakat bagian rukun Islam

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بُنِىَ الْاِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ اِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَاِقَامِ الصَّلَاةِ وَاِيْتَاءِالزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

Rasulullah ﷺ bersabda didirikan Islam atas lima pilar, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusanNya, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa pada bulan Ramadhan. (HR Bukhari dan Muslim).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement