Kamis 07 Oct 2021 11:28 WIB

Wanita Takwa yang Rajin I'tikaf: Ummu Kujjah (2-Habis)

Berkat dirinya, syariat menetapkan ahli waris tertentu untuk mendapatkan bagian.

Wanita Takwa yang Rajin Itikaf: Ummu Kujjah (2-Habis)
Foto: Pixabay
Wanita Takwa yang Rajin Itikaf: Ummu Kujjah (2-Habis)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di hadapan Rasulullah SAW ia mengadu, "Wahai Rasul, sesungguhnya suamiku Aus ibn Tsabit telah meninggal. Ia meninggalkan aku istrinya dan tiga orang anak perempuan. Sedangkan aku tidak memiliki apa-apa untuk menafkahi mereka. Adapun harta miliknya diambil oleh Suwaid dan 'Arfajah. Mereka tidak memberiku bagian dan tidak menoleh putri-putriku sedikit pun."

Akhirnya, Rasulullah SAW memanggil Suwaid dan 'Arfajah. Beliau bertanya kepada keduanya perihal putri-putri Aus ibn Tsabit. Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, Ummu Kujjah itu tidak memiliki anak laki-laki yang sudah bisa menunggang kuda, belum ada yang bisa memikul pedang, apalagi yang bisa membunuh musuh."

Baca Juga

Rasulullah SAW kemudian menyampaikan, "Pulanglah kalian sampai aku mendapat wahyu yang disampaikan Allah tentang mereka. Keduanya pun pulang. Sementara para sahabat termasuk Rasulullah SAW menunggu wahyu yang turun.

Beberapa waktu kemudian, jawaban langit yang ditunggu tunggu pun turun. Bagian yang ditetapkan Allah pun datang, melalui ayat berikut, Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan (al-Nisa' [4]: 7).5

 

Kemudian Alquran menyempurnakan bingkai syariatnya melalui ayat berikut, Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka) (al-Nisa' [4]: 10).

Setelah menyampaikan ketentuan umum, Alquran kemudian menetapkan ketentuan khusus, yakni bagian masing-masing dari ketiga ahli waris itu, yakni Ummu Kujjah, dua putrinya, juga dua sepupu Aus ibn Tsabit al-Anshari. Lebih rincinya, ketentuan terse but dapat disimak dalam surah al-Nisa ayat 11 di atas.

Gambaran pembagian pun kian sempurna. Hak masing masing kian jelas, terutama setelah Rasulullah SAW memanggil Ummu kedua putrinya, Suwai dan 'Arfajah. Beliau menyampaikan kepada dua sepupu Aus ibn Tsabit itu, "Berilah putri-putri Aus sepertiga bagian, sedangkan ibunya seperdelapan bagi an dan sisanya buat kalian." Dari pernyataan itu, Ummu Kujjah pun tahu bahwa bagiannya sebagai ibu adalah seperdepalan, bagian putrinya sepertiga." Demikianlah ayat suci Alquran memberikan bagian yang adil kepada wanita. Dalam hal ini adalah istri Aus ibn Tsabit. Habis

sumber : Ensiklopedia Wanita Al-Qur'an oleh Imad al-Hilali terbitan Qaf Media Kreativa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement