Kamis 07 Oct 2021 17:58 WIB

KA Mutiara Timur Kembali Beroperasi pada Akhir Pekan

PT KAI belum memperkenankan calon penumpang berusia di bawah 12 tahun.

KA Mutiara Timur dengan rute Stasiun Ketapang Banyuwangi-Yogyakarta pulang pergi (PP) kembali beroperasi untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO
KA Mutiara Timur dengan rute Stasiun Ketapang Banyuwangi-Yogyakarta pulang pergi (PP) kembali beroperasi untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- KA Mutiara Timur dengan rute Stasiun Ketapang Banyuwangi-Yogyakarta pulang pergi (PP) kembali beroperasi untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang. Namun, KA tersebut hanya beroperasi pada akhir pekan saja mulai Oktober 2021.

"Untuk sementara waktu, KA Mutiara Timur akan beroperasi pada hari Jumat dan Minggu saja yakni dimulai tanggal 15, 17, 22, 24, 29 dan 31 Oktober 2021," kata Vice President PT. Kereta Api (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (7/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, pengoperasian kembali KA tersebut sebagai komitmen KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan kereta api dengan memberikan banyak pilihan KA sesuai dengan jam operasional dan kelas kereta yang diinginkan. "Calon penumpang yang akan menggunakan KA dalam perjalanan harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta," tuturnya.

Ia mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding. Jika keterangan vaksin tidak muncul di layar komputer petugas boarding, KAI akan melakukan pengecekan secara manual, yaitu dengan menunjukkan bukti cetak sertifikat vaksin kepada petugas.

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. "Calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut dia, apabila saat proses boarding kedapatan suhu badannya melebihi 37,3 derajat celsius atau sedang mengalami sakit (flu/batuk) maka penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan meskipun persyaratan sudah lengkap. Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen sesuai harga tiket di luar biaya pemesanan.

Broer menambahkan, PT KAI masih belum memperkenankan calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun untuk menikmati perjalanan dengan menggunakan kereta api. "Selain dioperasikan kembali KA Mutiara Timur, kini KA Ranggajati rute Jember - Cirebon dan KA Wijayakusuma rute Ketapang - Cilacap mulai Kamis ini akan dijalankan setiap hari," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement