Jumat 08 Oct 2021 22:25 WIB

KPK Lantik Pegawai yang Selesai Tugas Belajar menjadi ASN

Pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan susulan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Direktur Pendaftaran  dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajar. Pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan susulan yang digelar pada 20-22 September 2021 sebagai salah satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kesempatan susulan ini diberikan karena kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan saksi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt. Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin.

Baca Juga

Pada upacara pelantikan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menaruh harapan besar kepada para pegawai agar dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara produktif.

"Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman," kata Cahya dalam keterangan, Jumat (8/10).

Dua pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan. Setelah dilakukan pelantikan ASN, pegawai yang bertugas di Direktorat Penyelidikan dilakukan pelantikan sebagai Penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara. Menutup amanatnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa berpesan agar seluruh pekerjaan kita haruslah dikerjakan dengan baik dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pemberantasan korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement