Senin 11 Oct 2021 12:22 WIB

Pengingat Orang yang Mampu Tapi tidak Berhaji

Orang mampu tapi tidak berhaji pastilah itu orang yang terhalang rahmat.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Jemaah haji mengelilingi Ka
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jemaah haji mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, Hendaklah seorang Muslim yang telah memiliki kemampuan  berhaji untuk menunaikannya. Baik itu mampu dalam biaya haji, mampu dalam kesehatannya menunaikan ibadah haji, serta masih menyisakan harta untuk keluarga yang ditinggalkan.

Dalam sebuah hadits dijelaskan bagaimana ancaman terhadap orang yang tidak memiliki hambatan berhaji namun ia tidak berhaji. Ini dapat ditemukan dalam kitab at Targib wat Tarhib

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ لَمْ تَحْبِسْهُ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْمَرَضٌ حَابِسٌ أَوْسُلْطَانٌ جَائِرٌ وَلَمْ  يَحُجَّ فَلْيَمُتْ اِنْ شَاءَ يَهُوْدِيًّاوَاِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا.

Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa tidak menghalanginya hajat yang nyata atau sakit yang bisa mencegah atau karena pemimpin yang zalim lalu ia tidak berhaji maka silakan ia mati dalam keadaan Yahudi atau jika Nasrani. (HR Baihaqi)

Yang dimaksud pemimpin yang zalim itu bila pemerintah itu melarang haji bukan karena kedaruratan. Seperti pada masa kolonial Belanda, umat Muslim di Nusantara dilarang berhaji oleh Belanda sebagai siasat politik untuk memutus hubungan dengan negara-negara lain di Timur Tengah. Maka pelarangan Belanda terhadap pelaksanaan ibadah haji termasuk perbuatan zalim.

Maka dari hadits di atas dapat dipahami bahwa orang yang memiliki kesempatan berhaji, dan tidak ada sedikit pun hambatan baginya berhaji, tetapi justru ia memilih tidak menunaikan haji, maka ia diperkenankan memilih mati dalan keadaan Yahudi atau Nasrani.

Sementara pada redaksi hadits yang berbeda dijelaskan:

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :يَقُوْلُ عَزَّوَجَلَّ اِنَّ عَبْدًاصَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَوَسَّعَتُ عَلَيْهِ فِى الْمَعِيْشَةِ فَمَضَى عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَا يَفِدُاِلَىَّ لَمَحْرُوْمٌ.

Rasulullah Saw bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman : Sungguh seorang hamba itu Aku sehatkan jasmaninya dan Aku lapangkan rezekinya. Kemudian melampaui lima tahun tidak haji atau umroh kepadaKu, pastilah itu orang yang terhalang rahmat. (HR Ibnu Hibban).

Maka bagi seorang hamba yang sudah diberikan kelapangan rezeki dan sehat secara fisiknya, tunaikanlah haji. Sebab itu adala ibadah yang akan mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah Subahanahu wa Ta'ala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement