Senin 11 Oct 2021 21:34 WIB

Pemerintah Terbitkan Pedoman Kegiatan Hari Besar Agama

Pedoman ini diterbitkan dalam upaya mengendalikan transmisi Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ani Nursalikah
Pemerintah Terbitkan Pedoman Kegiatan Hari Besar Agama. Sejumlah wisatawan berkunjung ke kompleks Masjid Agung Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Banten.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Pemerintah Terbitkan Pedoman Kegiatan Hari Besar Agama. Sejumlah wisatawan berkunjung ke kompleks Masjid Agung Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan.

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19 diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga

"Pedoman ini diterbitkan dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan Covid-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Senin (11/10).

Ia menambahkan dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya. Salah satu aturan dalam pedoman tersebut adalah larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang. 

Johnny menekankan, pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan. Untuk daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring.

Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Ketentuan dimaksud salah satunya adalah kegiatan harus digelar di ruang terbuka.

Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat. Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar. Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

“Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan,” ujarnya

Ia memambahkan, pemerintah juga mengimbau masyarakat selalu patuh pada pedoman tersebut dan menyatakan akan terus mengawasi penerapannya dengan ketat. “Mari kita terus bahu membahu dalam melawan pandemi ini. Tetap waspada, mematuhi aturan, sadar dan disiplin protokol kesehatan, karena Covid-19 masih ada dan mengancam kita,” kata Johnny.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement