Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johanes Sutanto

Investasi Saham Syariah Makin Nyaman, Kenali Mekanisme Screeningnya

Bisnis | Tuesday, 12 Oct 2021, 10:54 WIB

Suatu saham di pasar modal dinyatakan sebagai produk syariah tentu jika sudah masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerbitan berkala ini biasa dilakukan tiap Mei dan November.

Nah, proses masuknya suatu saham dalam Daftar Efek Syariah (DES) ini bukan perkara gampang karena harus melalui proses penyaringan (screening). Proses penyaringan ini sendiri didasarkan pada beberapa kriteria yang ketat.

Seiring dengan perkembangan zaman, kriteria pun berkembang. Sebelumnya 2001 kriteria saham syariah hanya memperhatikan satu kriteria, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dapat masuk dalam Jakarta Islamic Index (JII).

Namun seiring dengan perkembangan zaman ada penambahan kriteria baru yakni rasio keuangan, dimana rasio utang terhadap ekuitas toleransinya tidak boleh lebih dari 82 persen.

Selanjutnya, pada 2012 ada revisi lagi yang berlaku hingga saat ini, dimana rasio utang terhadap ekuitas diganti menjadi rasio utang terhadap aset yang tidak boleh lebih dari 45 persen. Kriteria lainnya, kegiatan emiten tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan pendapatan non halal tidak boleh lebih dari 10 persen.

Secara umum proses screening itu dibagi menjadi dua tahapan yakni business screening dan financial screening. Bussines screening merujuk pada kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dibuktikan dengan anggaran dasarnya yang menyatakan dengan jelas kalau kegiatan usahanya memang memang tunduk pada prinsip syariah.

Adapun kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah tersebut, yakni tidak tergolong perjudian, penawaran dan permintaan barang palsu, bank berbasis bunga, jual-beli dengan unsur gharar atau maisir, perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga dan perdagangan barang atau jasa haram.

Sementara itu terkait dengan financial screening, ada penyaringan dari sisi rasio keuangan dimana rasio total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%. Jika lebih dari ini tentu saja langsung tidak lolos penyaringan alias tidak layang masuk DES.

Selanjutnya terkait dengan rasio total pendapatan bunga atau pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10%. Jika dalam penyaringan ditemukan rasio lebih dari 10%, yakni jika rasio itu dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lainnya maka otomatis akan ditolak atau tidal layak masuk DES.

Mekanisme ketat yang demikian ini tentu bukan tanpa alasan. Penyaringan ketat dibuat agar investor yang mengedepankan prinsip syariah dalam investasinya bisa nyaman dan tenang.

Apalagi kenyamanan ini juga terbentuk tatkala investor menikmati saham-saham syariah dengan platform yang sudah syariah pula, seperti IPOTSyariah milik Indo Premier Sekuritas sebagai online trading syariah pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Sertifikasi dari DSN merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOTSyariah telah sesuai prinsip-prinsip syariah dalam Islam. IPOTSyariah menawarkan fitur-fitur transaksi saham yang sesuai dengan prinsip syariah yakni, halal (hanya melakukan transaksi pada saham-saham yang masuk di dalam DES - Daftar Efek Syariah), tidak mengandung "Riba" karena limit transaksi hanya sebesar saldo kas nasabah dan terhindar dari "Ba'i Al-Ma'Dum" (menjual yang bukan miliknya) karena di IPOTSyariah tidak diperkenankan untuk melakukan short-selling. Investasi saham syariah pun menjadi benar-benar nyaman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image