Selasa 12 Oct 2021 11:37 WIB

Pemerintah Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)
Foto: principalspage.com
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai tahun 2022 mendatang. Keberadaan program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menjelaskan, program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Melalui program ini para buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk upskilling dan reskilling," kata Suhartono dalam siaran pers, Selasa (12/10).

Program tersebut merupakan salah bagian dari Sembilan Lompatan Besar Kemnaker, di mana tupoksi tersebut menjadi peran dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja. 

Adapun kesembilan lompatan besar tersebut meliputi Reformasi Birokrasi, Ekosistem Digital SIAPKerja, Transformasi Balai Latihan Kerja, Link and Match Ketenagakerjaan, Pengembangan Talenta Muda, Transformasi Kewirausahaan, Visi Baru Hubungan Industrial, Perluasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Reformasi Pengawasan.

"Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, dan memiliki peran penting dalam mensukseskan 9 Lompatan Besar Kemnaker," ujar Suhartono.

Disebutkan, saat ini jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang. Terdiri dari 175 orang pejabat fungsional Pengantar Kerja di Kemnaker, 178 orang di BP2MI, 122 orang di Disnaker provinsi, dan 193 di disnaker kabupaten/kota. 

"Kondisi ini tentu menjadi tantangan tidak hanya bagi Direktorat Bina Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK sebagai Pembina Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, tetapi juga bagi pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja di daerah," katanya. 

Ditegaskan Suhartono, kekhawatiran akan optimalisasi pelayanan penempatan kerja di daerah, menjadi fokus perhatian untuk melakukan koordinasi lebih optimal. Hal tersebut dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya peran dan fungsi Pengantar Kerja dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja.

Dengan adanya program JKP tersebut, pihaknya menyadari bahwa tugas Pengantar Kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir. 

Padahal saat ini, tidak semua Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Pejabat Fungsional Pengantar Kerja. Sehingga pelayanan penempatan dilakukan oleh Petugas Antar Kerja, yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.

"Kami sangat berharap dan mendorong saudara-saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas Pengantar Kerja ke depannya," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement