Selasa 12 Oct 2021 14:40 WIB

Dorong Industri Halal, Kemenperin 2 Keluarkan Aturan Terkait

Kemenperin keluarkan aturan terkait kawasan industri halal dan pusat pemberdayaan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri halal di Tanah Air. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia dengan 272,2 juta jiwa, sementara secara keseluruhan, posisinya dalam lingkup ekonomi syariah global berada di posisi keempat, atau di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Foto: MCIE
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri halal di Tanah Air. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia dengan 272,2 juta jiwa, sementara secara keseluruhan, posisinya dalam lingkup ekonomi syariah global berada di posisi keempat, atau di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri halal di Tanah Air. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia dengan 272,2 juta jiwa, sementara secara keseluruhan, posisinya dalam lingkup ekonomi syariah global berada di posisi keempat, atau di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

“Dalam mewujudkan ekosistem halal, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian yang terkait. Pertama, mengenai Kawasan Industri Halal, kemudian mengenai pembentukan Pusat Pemberdayaan Industri Halal,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo di Jakarta, Selasa (13/10).

Ia menjelaskan, demi menghasilkan produk halal, banyak aspek yang menjadi perhatian, misalnya bahan baku, teknologi penunjang, fasilitas pendukung, dan Sumber Daya Manusia (SDM) industri yang terlibat. “Kedua peraturan menteri tersebut dijalankan bersama mengembangkan industri halal yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia,” tutur dia.

Dody menjelaskan, potensi ekonomi syariah global yang mencapai 2,02 triliun dolar AS, Indonesia sangat berpeluang mengembangkan industri halal. Terutama pada sektor makanan dan minuman, fashion, farmasi, dan kosmetik.

“Ini dilihat dari peningkatan demand produk makanan halal maupun berkembangnya tren fashion busana muslim (modest fashion) yang harus dapat dimanfaatkan oleh Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional,” jelasnya. 

Sedangkan pada industri farmasi dan kosmetika, pengembangan produk halal juga sejalan upaya substitusi bahan baku impor, karena dapat memanfaatkan keanekaragaman hayati Indonesia yang unik sebagai selling point tersendiri di mata konsumen global.

Guna mengakselerasi perkembangan ekosistem halal di Indonesia, Kemenperin bersama kementerian/lembaga terkait, di antaranya Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), Kementerian Keuangan, serta Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun peta jalan industri halal. “Hal ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya ekosistem halal dari aspek industri,” jelas dia.

Di samping itu, Kemenperin semakin proaktif dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional yang diwujudkan dalam beberapa program utama, meliputi pembinaan SDM industri halal, pembinaan proses produksi, fasilitasi pembangunan infrastruktur halal, serta publikasi dan promosi, terutama yang berkaitan dengan industri halal nasional yang diwujudkan dalam beberapa program utama. "Termasuk dukungan terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang selama ini telah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal,” jelas Sekjen.

Kemenperin juga akan menggelar Indonesia Halal Industry Award (IHIA) tahun 2021 yang puncaknya akan berlangsung pada Desember mendatang sebagai perwujudan apresiasi kepada para pihak yang berperan aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan industri halal di Tanah Air. “Penghargaan ini akan diberikan kepada berbagai pihak yang terlibat, misalnya yang menghasilkan inovasi halal, IKM yang konsisten menjalankan prinsip halal, maupun Kawasan Industri Halal,” ungkap Dody.

Lebih lengkap, kategori dalam Indonesia Halal Industry Award (IHIA) 2021 meliputi tujuh kategori. Pertama, Best Halal Innovation yang diberikan kepada berbagai pihak yang melakukan inovasi di bidang halal, baik secara individu, kelompok, lembaga, maupun perusahaan industri. Kedua, Best Social Impact Initiative yang diberikan kepada kelompok dan perusahaan yang berperan besar dalam pengembangan Industri Halal, baik pada zona lokal, daerah, maupun nasional dengan mengalokasikan secara khusus penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketiga, Best Halal Supply Chain diberikan kepada perusahaan industri yang secara konsisten mampu memastikan bahan baku dan bahan penolong yang digunakan berasal dari sumber-sumber yang halal, thoyyib, dan mampu tertelusur. Keempat, penghargaan kategori Best Small Enterprise yang diberikan kepada perusahaan industri kategori kecil yang secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip Halal dalam menjalankan produksinya. 

Kelima, Best Halal Industrial Estate yang diberikan kepada perusahaan Kawasan Industri yang menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan Kawasan Industri Halal. Keenam, Best Export Expansion yang diberikan kepada perusahaan industri yang menunjukkan kinerja ekspor produk halal yang luar biasa. Ketujuh, Best Halal Financial Support yang diberikan kepada lembaga atau institusi keuangan yang memberikan dukungan terhadap tumbuhnya industri halal nasional.

Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Junadi Marki menambahkan, beberapa kategori yang ada dalam Indonesia Halal Industry Awards 2021 sendiri merupakan gambaran dari strategi demi mendukung visi ekonomi syariah nasional yaitu menjadikan Indonesia mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia. Hal itu sebagaimana termaktub di Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019 sampai 2024.

“Terdapat empat strategi utama yang menjadi acuan para pemangku kepentingan yaitu penguatan rantai nilai halal, penguatan keuangan Syariah, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan penguatan ekonomi digital” tutur Marki. Ia menambahkan, strategi utama tersebut akan diperkuat dengan empat strategi dasar yang menjadi ekosistem pendukung.

Empat strategi meliputi penguatan regulasi dan tata kelola, pengembangan kapasitas riset dan pengembangan, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan peningkatan kesadaran dan literasi publik. “Oleh karena itu kami mengajak semua praktisi, pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya untuk dapat berpartisipasi aktif dalam Indonesia Halal Industry Awards 2021 mendaftarkan diri di https://halal.kemenperin.go.id/awards/ hingga 26 Oktober 2021,” jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement