Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Batam Musnahkan 107,44 Kg Sabu

Selasa 12 Oct 2021 15:00 WIB

Red: Gita Amanda

Pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Barelang musnahkan barang bukti sabu seberat 107.444 gram.

Pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Barelang musnahkan barang bukti sabu seberat 107.444 gram.

Foto: Bea Cukai
Sinergi akan terus ditingkatkan untuk memaksimalkan pemberantasan narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali menegaskan komitmen untuk terus mengatasi masalah narkotika di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini sekaligus membuktikan komitmen Bea Cukai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai comunity protector dari masuknya barang-barang terlarang seperti narkotika ke Indonesia.

Sikap ini disampaikan Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Selasa (12/10). Firman juga menggarisbawahi penanganan narkotika perlu dilakukan secara terintegrasi dan paralele dengan kebijakan nasional, untuk itu diperlukan kerja sama antar-instansi penegak hukum, dengan tetap menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan tiap-tiap instansi.

Baca Juga

Disebutkan Firman, salah satu bentuk sinergi Bea Cukai dan Polri dalam penanggulangan kasus narkotika terlaksana di Batam. "Pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Barelang musnahkan barang bukti sabu seberat 107.444 gram. Kegiatan pemusnahan yang terlaksana di Polresta Barelang tersebut merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai dan Polri sebagai wujud komitmen bersama untuk menuntaskan apa yang telah dilakukan bersama dalam memerangi peredaran narkoba.

Pemusnahan sabu tersebut menurut Firman merupakan tindak lanjut atas dua penindakan yang terjadi di Perairan Nongsa, 5 September 2021, dan Pintu Keluar Pelabuhan Harbour Bay, 19 September 2021. “Untuk penindakan di Perairan Nongsa, Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 107.258 gram sabu, dan untuk di Harbour Bay berhasil mengamankan 1.035 gram sabu,” rincinya.

Firman pun menyampaikan bahwa dalam pemusnahan tersebut tidak semua barang bukti narkotika dimusnahkan, karena sebagian kecilnya disisakan untuk barang bukti sidang. “Kami sisihkan beberapa gram barang bukti untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan,” ujarnya yang juga berharap sinergi serupa akan terus ditingkatkan untuk memaksimalkan pemberantasan narkotika.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler