Rabu 13 Oct 2021 11:18 WIB

Wapres: Ancaman Keamanan Dunia tidak Hanya Bersifat Militer

Ancaman juga bisa datang dari pembangunan yang tidak menerapkan konsep berkelanjutan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: Dok KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan ancaman yang dihadapi dunia saat ini bukan hanya soal perdamaian dan keamanan. Wapres menyebut, ancaman juga bisa datang dari pembangunan yang tidak menerapkan konsep berkelanjutan.

"Akhir-akhir ini, ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia tidak hanya bersifat militer. Ancaman juga dapat ditimbulkan oleh korporasi dan bisnis yang tidak memperhatikan kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat, khususnya para pekerjanya," kata Wapres dalam forum “The Fifth International Conference on Law and Justice” yang diselenggarakan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (13/10).

Wapres mencontohkan, peristiwa runtuhnya Gedung Rana Plaza di Bangladesh pada 2013 lalu yang menewaskan sekitar sedikitnya 1.132 orang dan melukai lebih dari 2.500 orang. Peristiwa di gedung yang menampung lima pabrik garmen ini, menggambarkan pihak korporasi tidak memperhatikan keselamatan dan perlindungan kepada para pekerjanya.

Karenanya, Wapres menilai perlunya kerangka kerja yang menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang juga sesuai dengan hukum syariah Islam atau maqashid syariah. Ini karena konsep ekonomi dalam pembangunan Sustainable Development Goals (SDGs) sesuai dengan nilai yang ada di hukum syariah Islam.

Wapres menjelaskan, konsep SDGs menggabungkan triple bottom line atau 3P yaitu People, Planet, dan Profit yang berarti aspek sosial, lingkungan, dan keuangan. Menurutnya, nilai-nilai triple bottom line ini juga sesuai dengan hukum syariah Islam. Bahkan merupakan tujuan dari hukum Islam itu sendiri, yaitu yang disebut dengan maqashid syariah.

Selain itu, Wapres juga mendukung penerapan ekonomi berkelanjutan di berbagai sektor di Indonesia. Sebab, jalan menuju keuangan berkelanjutan di Indonesia juga telah diatur melalui Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, termasuk lembaga keuangan syariah. 

"Peraturan ini sejalan dengan tujuan dari maqashid syariah. Prinsipnya tidak hanya mencari keuntungan, melainkan menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan bagi semua pihak," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement