Rabu 13 Oct 2021 11:39 WIB

Indonesia dan Brunei Bahas Peningkatan Ekspor Daging Halal

Kerja sama ini dapat diawali dari produk daging domba dan kambing halal.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Daging kambing
Foto: dok Republika
Daging kambing

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dan Brunei Darussalam membahas upaya peningkatan ekspor daging halal. Pembahasan ini dilakukan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beserta Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei.

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhamad Aqil Irham, menyambut baik usulan Duta Besar RI untuk Brunei Sujatmiko agar proses kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dilaksanakan secara simultan, dengan peningkatan ekspor daging kambing halal dari Indonesia ke Brunei.

"Saya menyambut baik inisiatif Pak Dubes dan bapak-bapak dari Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei. Dan momen ini perlu kita manfaatkan sebaik-baiknya." kata Muhammad Aqil Irham dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (13/10).

Sebagaimana yang disampaikan Dubes, kerja sama ini dapat diawali dari produk daging domba dan kambing halal. Nantinya, akan dikembangkan ke produk halal yang lain, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, maupun obat-obatan.

Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham juga menegaskan daging adalah jenis produk yang sesuai regulasi JPH di Indonesia, terkategori sebagai produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal penahapan pertama.

Penahapan pertama tersebut dimulai sejak 17 Oktober 2019, sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. UU ini mengamanatkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, maka produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa, di mana jasa meliputi layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian," lanjutnya.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam Sujatmiko memastikan kerja sama Indonesia-Brunei terus meningkat secara saling menguntungkan. Ia juga berharap melalui peningkatan kerja sama perdagangan dengan Indonesia, tingginya kebutuhan daging kambing di Brunei juga dapat terpenuhi.

"Ekspor daging kambing halal dari Indonesia yang dihasilkan dari budidaya yang berkualitas dan dikelola produksinya dengan pemenuhan standar halal diharapkan dapat menjawab kebutuhan daging kambing halal di Brunei," ucap Sujatmiko.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah, mengatakan proses kerja sama JPH antara Indonesia dan Brunei telah dilakukan sejak lama dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri.

Sesuai dengan ketentuan regulasi, kerja sama perlu diawali dengan adanya kerja sama Government to Government antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam.

Setelah itu, ditindaklanjuti dengan adanya 'Mutual Recognition Agrement' atau kesepakatan saling pengakuan sertifikat halal secara resiprokal antara BPJPH dan Bahagian Kawalan Halal Brunei.

Untuk itu, Siti Aminah mengharapkan setelah pertemuan tersebut kedua pihak segera berkoordinasi untuk persiapan teknis kerja sama tersebut. Dalam upaya ini, BPJPH juga berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertanian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement