Kamis 14 Oct 2021 08:01 WIB

Penyelenggara Belum Bisa Tentukan Biaya Umroh Saat Pandemi

Travel Umroh Belum Bisa Tentukan Biaya Umroh di Masa Pandemi

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Penyelenggara Belum Bisa Tentukan Biaya Umroh Saat Pandemi. Foto: Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka
Foto: Al Arabiya
Penyelenggara Belum Bisa Tentukan Biaya Umroh Saat Pandemi. Foto: Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) belum bisa menghitung berapa biaya tambahan yang harus dibayar jamaah untuk umroh di masa pandemi. Saat ini pemerintah belum mengatur batas harga yang mesti dibayarkan jamaah.

"Belum bisa ditentukan," kata Pemilik Travel Riau Wisata Hati Muhammad Dawood saat dihubungi Republika, Kamis  (14/10.)

Baca Juga

Ia memperkirakan tambahan biaya yang mesti dibayar jamaah biasanya untuk hotel, karena terkait karantina. Namun, sampai saat ini berapa yang harus dibayar pihak hotel belum memberikan rinciannya.

"Belum ada pihak hotel yang info perihal harga," katanya.

Untuk itu Muhammad Dawood menyarankan seharusnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyinggung perihal harga dalam persiapan penyelenggaraan ibadah umroh 1443H.

Seharusnya kata dia, dalam surat edaran nomor B-II.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 itu memuat detail teknis penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Mulai dari berapa biaya kenaikan umroh, apa yang dimaksud vaksin lengkap, sampai kapan umroh akan dimulai harusnya ada di dalam surat edaran itu.

"Syarat dan aturan umroh kita belum tau, biaya juga belum diketahui, jadwal keberangkatan. Intinya belum ada kepastian," katanya.

Muhammad Dawood yang juga inisiator perkumpulan travel umrah haji Indonesia (PATUHI) ini mengoreksi surat edaran itu tidak membahas detail berapa kenaikan harga yang mesti dibebankan kepada jamaah. Hal itu penting agar jamaah bisa mempersiapkan kekurangannya sebelum keberangkatan dan banyak lagi aturan yang mesti dibahas,”intinya jangan buru-buru membuat statement sebelum adanya kepastian” katanya kepada Republika.

Muhammad Dawood mengatakan, informasi yang tidak disinggung Kemenag itu penting diketahui PPIU dalam melaksanakan umroh di musim pandemi ini. Dan informasi ini juga harus disampaikan oleh pemerintah kepada seluruh calon jamaah , baik yang sudah mendaftar ataupun yang akan mendaftar.

Menurutnya informasi yang perlu didapat penyelenggaraan ibadah umrah dan jamaah adalah pertama, Aturan / Regulasi baru yang disepakati oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Indonesia.

Kedua, standard minimal biaya umroh di musim baru ini dan tanggung jawab pemerintah jika terjadi kemungkinan terburuk. Dan cara penyelesaiannya harus melihat dari berbagai sudut pandang.

Ketiga, kepastian keberangkatan dengan tetap mengacu kepada 5 Pasti umroh dan aturan baru yang diberlakukan. Informasi ini harusnya ada di dalam surat edaran Dirjen PHU.

"Kita butuh kepastian yang akurat dengan kajian yang mendalam, bukan berita abu-abu yang orientasinya nanti akan membuat banyak pihak menjadi kurang tepat atau bingung menanggapi berita yang muncul di media," katanya.

Muhammad Dawood menegaskan, Kemenag wajib benar-benar memikirkan dengan matang kesiapan segala hal karena tentunya butuh banyak diskusi antara Kemenag dan PPIU dalam memberikan informasi yang akurat kepada seluruh calon jemaah. Dan paling penting pemerintah wajib mengeluarkan aturan dan pengawasan ketat (regulasi baru ) untuk menghindari terjadinya kesalahan penerapan pelaksanaan umrah ini.

"Harus dilakukan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan perjalanan ini,dengan aturan yang ketat agar semuanya lancar , aman dan nyaman” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement