Kamis 14 Oct 2021 18:34 WIB

WNA dari 19 Negara Ini Diizinkan Masuk ke Indonesia

19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut pentingnya memasifkan upaya deteksi dini melalui testing (pemeriksaan). Meskipun saat ini angka testing nasional sudah melebihi standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Foto: BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut pentingnya memasifkan upaya deteksi dini melalui testing (pemeriksaan). Meskipun saat ini angka testing nasional sudah melebihi standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan masuk pelaku perjalanan internasional dari 19 negara untuk berwisata di Indonesia. Ke-19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia tersebut yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Marinvest, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata,” ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (14/10).

Baca Juga

Wiku mengatakan, berdasarkan Keputusan Menkumham terbaru disebutkan bahwa pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film termasuk dalam rangka komersil dan tujuan mengikuti pendidikan. Hal ini sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

Satgas pun telah menerbitkan Surat Edaran Satgas terbaru yakni Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No 14 Tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan pada hari ini. Terdapat beberapa perubahan dan tambahan aturan dalam Surat Edaran yang diterbitkan ini.

Di antaranya yakni, durasi karantina selama 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT PCR pertama di hari pertama kedatangan.

“Penambahan durasi karantina menjadi delapan hari di bulan Juli lalu berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” jelas Wiku.

Kedua, yakni menegaskan waktu pelaksanaan tes ulang RT PCR kedua yaitu di hari keempat karantina sebagai penentuan selesai waktu karantina. Ketiga, pengaturan WNA dengan tujuan berwisata di antaranya memusatkan titik masuk Bandar Udara di Provinsi Bali dan Kepri.

Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement