Kamis 14 Oct 2021 23:01 WIB

Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO dan Penipuan Umroh

Para tersangka ditangkap dalam waktu dua bulan terakhir.

Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO dan Penipuan Umroh
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO dan Penipuan Umroh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 10 orang buronan yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan calon jamaah umroh.

"Iya, tim menangkap 10 orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/10).

Baca Juga

Brigjen Andi menyebutkan, buronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada tiga orang, yakni Mahzum Nasser, Tati, dan Yunan. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0172/III/BRK tanggal 16 Maret 2021.

Ia menjelaskan, tersangka Mahzum Nasser ditangkap di Prum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. Tati ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur pada 29 September 2021.

Sedangkan Yunan ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat, pada 8 Oktober 2021. Selanjutnya, buronan yang berhasil ditangkap M Akbaruddin merupakan tersangka kasus penipuan calon jamaah haji dengan korban mencapai 2.705 orang.

"Modusnya, para korban dijanjikan berangkat umroh dengan tambahan biaya Rp 5 juta," katanya.

Tersangka M Akabruddin ditangkap pada 4 Oktober 2021 di lantai empat Kantor Dittipidum Bareskrim Polri. Selain itu, ada lima orang tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, yakni Dadang Firdaus, PHLevhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto Setiadi.

Penangkapan kelima tersangka atas laporan polisi Nomor LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016. Adapun, pelaku Dadang dan Boy ditangkap di Kompleks Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021.

Lalu, Levhinsone dan Surono ditangkap di Kompleks Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021. "Tersangka Andianto ditangkap di Kompleks BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021," ujarnya.

Buronan yang kesepuluh, yakni tersangka Burhanuddin yang ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021. "Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan," ujar Brigjen Andi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement