Jumat 15 Oct 2021 17:37 WIB

Departemen Kehakiman Izinkan Pemakaman Muslim di Virginia

Perselisihan dimulai sejak 2016 dimana Stafford County melarang pemakaman Muslim.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Departemen Kehakiman Izinkan Pemakaman Muslim di Virginia. Ilustrasi
Foto: IST
Departemen Kehakiman Izinkan Pemakaman Muslim di Virginia. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman AS membatalkan gugatan diskriminasi agama Stafford County, Virginia yang diajukan pada Juni 2020. All Muslim Association of America (AMAA) kini telah mendapatkan izin yang telah lama ditunggu untuk membangun pemakaman Muslim di Virginia.

"Stafford County juga setuju membayar ganti rugi setengah juta dolar kepada AMAA," kata Departemen Kehakiman dilansir dari Anadolu Agency, Jumat (15/10).

Baca Juga

Perselisihan dimulai sejak 2016 ketika daerah tersebut mengeluarkan aturan yang melarang asosiasi Muslim untuk membangun kuburan. Mengacu pada Undang-Undang Penggunaan Lahan dan Orang-Orang yang Dilembagakan Agama (RLUIPA), undang-undang tahun 2000 itu memungkinkan organisasi keagamaan menghindari pembatasan zonasi.

"Hukum AS melindungi orang-orang dari semua agama dalam hak mereka untuk menjalankan agama mereka," kata Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke dalam sebuah pernyataan.

Departemen Kehakiman akan terus menegakkan RLUIPA melalui litigasi jika terhadap peraturan zonasi yang secara tidak wajar membebani kegiatan keagamaan, termasuk dengan membatasi hak suatu kelompok agama untuk menguburkan jenazahnya sesuai dengan ritual dan adat agama.

AMAA mengatakan misinya adalah untuk menyediakan pemakaman murah dan layanan pemakaman untuk Muslim yang tinggal di Washington DC, Virginia dan Maryland.

https://www.aa.com.tr/en/americas/us-county-to-allow-muslim-cemetery-after-justice-dept-sues/2392459

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement