Senin 18 Oct 2021 11:29 WIB

Oposisi Sambut Keputusan Tolak Junta Myanmar dalam KTT ASEAN

ASEAN menilai tidak ada kemajuan dalam realisasi kesepakatan dengan junta Myanmar.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Panglima Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (24/4/2021). Kedatangan Jenderal Min Aung Hlaing untuk menghadiri KTT ASEAN 2021di Sekretariat ASEAN, Jakarta.
Foto: Antara/Biro Pers-Rusan/hma
Panglima Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (24/4/2021). Kedatangan Jenderal Min Aung Hlaing untuk menghadiri KTT ASEAN 2021di Sekretariat ASEAN, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Pemerintah bayangan Myanmar, Pemerintah Persatuan Nasional (NUG), menyambut baik dikeluarkannya pemimpin junta Min Aung Hlaing dari pertemuan puncak KTT ASEAN akhir Oktober, Senin (18/10). Mereka menilai harus ada menjadi perwakilan yang sah dari Myanmar.

"ASEAN mengecualikan Min Aung Hlaing adalah langkah penting, tetapi kami meminta agar mereka mengakui kami sebagai perwakilan yang tepat," kata juru bicara NUG Dr. Sasa.

Baca Juga

Kelompok posisi ini menyatakan akan menerima ASEAN yang mengundang perwakilan alternatif Myanmar yang benar-benar netral. NUG mengatakan tokoh non-politik yang menghadiri KTT tidak boleh menjadi perwakilan junta yang menyamar.

Pernyataan ini sesuai dengan keputusan ASEAN akhir pekan lalu yang menyatakan akan mengundang perwakilan non-politik dari Myanmar dalam pertemuan 26-28 Oktober. Keputusan itu merupakan langkah berani yang luar biasa untuk blok yang secara tradisional menyukai kebijakan keterlibatan dan non-intervensi.

Ketua ASEAN saat ini, Brunei, mengeluarkan pernyataan yang mengutip kurangnya kemajuan dalam realisasi peta jalan yang telah disepakati junta dengan ASEAN pada April untuk memulihkan perdamaian di Myanmar.

Juru bicara pemerintah militer Myanmar menyalahkan intervensi asing atas keputusan yang dikatakan bertentangan dengan tujuan ASEAN, Piagam ASEAN, dan prinsip-prinsipnya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement