Senin 18 Oct 2021 13:21 WIB

Jalur Hukum akan Ditempuh Imbas Tiadanya Bendera Indonesia

Bendera Indonesia tak berkibar di perayaan juara Thomas Cup.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Menpora Zainudin Amali.
Foto: Tangkapan layar Zoom
Menpora Zainudin Amali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengancam bakal menyeret persoalan antidoping ke ranah hukum. 

Menpora Zainudin Amali menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena bendera merah-putih tidak berkibar di seremoni pemberian medali Piala Thomas 2021, Ahad (17/10) malam WIB. 

Absennya bendera resmi negara ditengarai berawal dari teguras keras Badan Antidoping Dunia (WADA) yang menganggap Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak patuh terhadap regulasi antidoping. 

WADA bahkan mengancam Indonesia tak bisa menggelar kompetisi resmi jika masalah tidak selesai. Tidak adanya bendera merah-putih di Piala Thomas 2021 disinyalir menjadi salah satu bukti WADA tak main-main. 

Menanggapi itu, Kemenpora bersama National Olympic Comittee (NOC) Indonesia dan Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan sekaligus mencari penyebab masalah. 

"Kami sudah bikin tim tadi pagi. Tugasnya dua, untuk mempercepat solusi terhadap sanksi dan menginvestigasi mengapa ini bisa terjadi," kata Menpora RI, Zainudin Amali dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (17/10).

Jika dari hasil investigasi ditemukan bukti pelanggaran administrasi bahkan undang-undang, pemerintah akan menyeret si penyebab ke jalur hukum. 

"Kami akan serius menangani ini. Pihak yang menjadi penyebab mungkin bisa dibawa ke jalur hukum," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement