Senin 18 Oct 2021 14:04 WIB

Polisi: Kantor 17 Aplikasi Pinjol di Cengkareng Ilegal

Terdapat 56 orang yang diamankan dalam penggerebekan di Cengkareng.

Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) melakukan penggerebekan sebuah ruko kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (13/19).
Foto: Istimewa
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) melakukan penggerebekan sebuah ruko kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (13/19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menegaskan kantor pinjaman online (pinjol) yang digrebek polisi di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, menjalankan 17 aplikasi. Disebutnya seluruh aplikasi yang dijalani kantor tersebut adalah ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Ada 17 aplikasi, tidak terdaftar semuanya (ilegal)," ujar Kompol Wisnu Wardhana dalam keterangannya, Senin (18/10). 

Baca Juga

Menurut Kompol Wisnu Wardhana, kantor 17 aplikasi pinjol ilegal itu, mereka merekrut puluhan karyawan yang dipekerjakan di ruko tiga lantai tersebut. Setidaknya pada penggerebekan, pihaknya mengamankan sebanyak 56 orang karyawan. Kemudian enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Enam orang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lain statusnya sebagai saksi, masih pendalaman," ungkap Kompol Wisnu.

Lanjut Kompol Wisnu, satu dari enam orang tersangka itu memiliki jabatan strategis di perusahan pinjol ilegal itu, yaitu sebagai supervisor perusahaan. Sementara lima tersangka lainnya sebagai eksekutor, debt collector atau penagih hutang. 

"Mereka menggunakan kata-kata yang tidak sepantasnya lah (pada saat penagihan)," terang Kompol Wisnu.

Kemudian akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Inforamasi dan Transaksi Elektronik. Pihak kepolisian pun masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui pemilik sindikat pinjol tersebut. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19. 

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemptive, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam keterangannya.

Pelaku kejahatan pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Sigit.

Baca juga : Polda Jabar Tetapkan Enam Tersangka Baru Pinjol Yogyakarta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement