Kamis 21 Oct 2021 10:14 WIB

Mulai 26 Oktober Pembelian Tiket Kereta Wajib Gunakan NIK

Ini bertujuan mendukung program pemerintah menggunakan NIK untuk semua layanan publik

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Petugas memeriksa KTP calon penumpang yang hendak membeli tiket di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal yang datanya otomatis terdeteksi pada tiket karena sistem boarding terintegrasi langsung dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian atau pemesanan tiket. Sementara bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun masih dilarang untuk mengikuti perjalanan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa KTP calon penumpang yang hendak membeli tiket di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal yang datanya otomatis terdeteksi pada tiket karena sistem boarding terintegrasi langsung dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian atau pemesanan tiket. Sementara bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun masih dilarang untuk mengikuti perjalanan. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

 

Baca Juga

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Kamis (21/10).

Kuswardoyo mengatakan, aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Karena, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

 

"Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya," paparnya.

Update data, kata dia, dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

Daop 2, kata dia, mengajak semua pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021. “Daop 2 mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik  di  transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” kata Kuswardoyo.

 

Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement