Jumat 22 Oct 2021 10:04 WIB

Mulai Hari Ini, Anak-Anak Boleh Kembali Naik KA

Juga memenuhi persyaratan tes bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Petugas Daop 3 Cirebon melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap calon penumpang KA di Stasiun Cirebon. Hal itu sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.
Foto: Dok Humas Daop 3 Cirebon
Petugas Daop 3 Cirebon melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap calon penumpang KA di Stasiun Cirebon. Hal itu sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kabar gembira bagi para orang tua yang memiliki anak-anak di bawah usia 12 tahun dan hendak bepergian menggunakan kereta api (KA). Pasalnya, pemerintah telah mengizinkan anak-anak untuk kembali menggunakan layanan KA.

Hal itu setelah Kementrian Perhubungan RI melalui Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021, telah memperbarui aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satunya tentang persyaratan perjalanan pada anak usia dibawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api.

"Terhitung hari ini, anak-anak usia dibawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Jumat (22/10).

Suprapto menjelaskan, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota dengan wajib didampingi orang tua atau keluarga. Hal tersebut dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

 

"Juga telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau rapid antigen," kata Suprapto.

Persyaratan tersebut sesuai SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021. Dalam ketentuan itu juga mengatur tentang pelaku perjalanan harus sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Namun, ketentuan tentang vaksin itu dikecualikan bagi penumpang usia dibawah 12 tahun. Selain itu, pelaku perjalanan juga menunjukan surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat itu menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tandas Suprapto. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement