Jumat 22 Oct 2021 12:01 WIB

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diizinkan naik KA mulai 22 Oktober 2021.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Terhitung hari ini, anak-anak usia dibawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, Jumat (22/10).
Foto: Humas Daop 3 Cirebon
Terhitung hari ini, anak-anak usia dibawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, Jumat (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diizinkan naik KA mulai 22 Oktober 2021. Kebijakan ini menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Meskipun kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Sejumlah persyaratannya seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh dan memakai masker dengan sempurna. Kemudian harus dalam kondisi sehat dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Di samping itu, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/10).

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA antara lain, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun, kata Luqman, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

Berikutnya, pelanggan KA Jarak Jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Hasil ini berlaku maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Luqman juga mengungkapkan, pelanggan KA Lokal sudah diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 31 Agustus 2021. Sementara itu, untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Menurut Luqman, penggunaan NIK berlaku untuk pelanggan dewasa atau pun anak-anak. Kebijakan ini dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem //boarding// KAI.

KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Kemudian menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat. Dengan kata lain, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). "Dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," jelasnya.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Lalu tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement