Jumat 22 Oct 2021 23:15 WIB

Kemenag Bukittinggi Hadirkan PPIU Siapkan Umroh

Pemerintah mempersiapkan mitigasi persiapan prosedur keberangkatan hingga kepulangan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.
Foto: saudigazette
Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sinyal pembukaan pelaksanaan ibadah umroh bagi jamaah Indonesia sudah diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama serta Kementerian/Lembaga terkait mulai mempersiapkan mitigasi persiapan prosedur keberangkatan hingga kepulangan jamaah.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah pembinaan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pembinaan yang diselenggarakan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bukittinggi ini menghadirkan PPIU se-Kota Bukittinggi.

"Dalam rangka menyikapi sinyal diperbolehkannya pelaksanaan umroh bagi masyarakat Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan pembinaan terhadap PPIU terkait persiapan pelaksanaan umroh masa pandemi dan kesehatan jama'ah Umrah," kata Kepala Kantor Kemenag Bukittinggi, Kasmir, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (22/10).

Kasmir memaparkan tujuh program Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk mempersiapkan Umrah Masa Pandemi serta pembaharuan informasi terbaru tentang umroh masa pandemi.

 

Pertama, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya negosiasi diizinkannya jamaah umroh dari Indonesia melaksanakan ibadah umroh. Kedua, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan vaksinasi bagi jemaah umroh.

Ketiga, membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dan Umrah tahun 1443 H. Tim ini terdiri atas perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, mengirimkan surat edaran ke seluruh PPIU untuk melaporkan update data jamaah umroh yang tertunda keberangkatannya yang telah divaksinasi dan siap berangkat. Serta, mengupdate data jamaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umroh pada masing-masing PPIU.

Kelima, integrasi aplikasi. Selama ini, sistem informasi dan data penyelenggaraan umroh terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh).

Keenam, menyusun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19. Terakhir, review dan revisi regulasi.

Selanjutnya, ia mengajak PPIU menyamakan persepsi terkait regulasi terbaru tentang PPIU, Peraturan Pemerintah No 5 dan 38 Tahun 2021 dan PMA No 5 dan 6 tahun 2021.

"Semoga harapan kita untuk menunaikan ibadah haji dan umroh ke tanah suci di ijabah Allah SWT," kata dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement