Jumat 22 Oct 2021 20:12 WIB

Kemenkeu: Realisasi Keringanan Utang UMKM Rp 20,48 Miliar

Pemerintah menyetujui 1.367 debitur untuk melunasi utang lewat skema crash program.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Perajin rotan menyelesaikan pesanan di Desa Waitatiri Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Rabu (20/10). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat realisasi program keringanan utang atau crash program sebesar Rp 20,48 miliar dari prediksi potensi sebesar Rp 1,17 triliun per 15 Oktober 2021.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Perajin rotan menyelesaikan pesanan di Desa Waitatiri Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Rabu (20/10). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat realisasi program keringanan utang atau crash program sebesar Rp 20,48 miliar dari prediksi potensi sebesar Rp 1,17 triliun per 15 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat realisasi program keringanan utang atau crash program sebesar Rp 20,48 miliar dari prediksi potensi sebesar Rp 1,17 triliun per 15 Oktober 2021. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan pemerintah telah menyetujui 1.367 debitur untuk melunasi utang lewat skema crash program. Namun, baru 1.292 yang telah membayarkan utangnya ke negara. 

"Nilai outstanding Rp 80,42 miliar, tapi dengan keringanan yang diberikan kami dapat Rp 20,48 miliar,” ujarnya saat acara Realisasi Program Keringanan Utang untuk Debitur Kecil dan UMKM secara virtual, Jumat (22/10).

Crash program adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau dengan moratorium tindakan hukum atas piutang negara. "Berarti yang lainnya itu membutuhkan effort yang lebih karena piutang sudah lama, kita sudah tidak tahu alamatnya lagi, sudah meninggal, dan sebagainya. Kami prediksi bisa tercapai hanya 1.749,” ucapnya.

Dari jumlah tersebut BKPN yang tercatat oleh otoritas, nilai realisasi sebesar Rp 20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 80,42 miliar. “Jika kita lihat dari karakter-karakter debiturnya yang kita rekam, yang ikut program kebanyakan kehidupan mereka terpuruk saat ini baik dari rumah sakit, UMKM, dan piutang lainnya," ucapnya.

 

Lukman mengungkapkan banyak juga debitur yang tidak menyadari adanya program keringanan utang yang diberikan pemerintah. Dia menyebut terdapat 232 BKPN yang telah dinyatakan lunas tanpa program keringanan utang, dengan nilai realisasi sebesar Rp 4,88 miliar.

Dia mengaku program keringanan utang sudah ada sejak 2014 dan tingkat keberhasilannya sangat kecil. Pada saat itu, capaian crash program hanya lima debitur atau BKPN dengan nilai realisasi sebesar Rp 99,2 juta. Lalu, pada 2015 KPNKNL serta PUPN mencatat terdapat tiga BKPN dengan nilai realisasi sebesar Rp 474,6 juta; dan empat BKPN dengan nilai realisasi sebesar Rp 67,7 juta pada 2016.

Pada 2017 sampai 2020 program keringanan utang ditiadakan karena tingkat keberhasilan yang sangat rendah pada tahun-tahun sebelumnya. Terkait dengan sebaran daerah pada crash program 2021, Pulau Jawa merupakan daerah dengan sebaran realisasi crash program terbesar sebanyak 918 BKPN. 

Selanjutnya, diikuti oleh Sumatera 130 berkas; Sulawesi 115 berkas; Kalimantan 85 berkas; Bali dan Nusa Tenggara 39 berkas; serta Papua, Papua Barat, dan Maluku lima berkas.

Dari sisi jenis debitur yang memanfaatkan crash program, sebagian besar merupakan debitur kecil lain dengan total 490 BKPN dari total 1292 BKPN. Lalu, diikuti oleh pasien rumah sakit sekitar 381 BKPN, mahasiswa sebanyak 226 BKPN, UMKM sebanyak 113 BKPN, dan 82 BKPN dari kelolaan Kementerian Keuangan.

Adanya barang jaminan atau tidak, Lukman menyampaikan mayoritas debitur tidak memiliki atau tanpa barang jaminan. Tercatat sebanyak 1163 debitur tanpa barang jaminan, dan 129 debitur dengan barang jaminan berupa tanah/bangunan.

Berdasarkan umur piutang atau penyerahannya kepada PUPN. Lukman menyatakan berdasarkan penyerahannya kepada PUPN, ada yang sampai tiga tahun (420 BKPN); tiga sampai dengan lima tahun (365 BKPN); dan lebih dari lima tahun (507 BKPN).

Adapun program keringanan utang diadakan dengan latar belakang banyaknya BKPN yang diurus oleh PUPN sejumlah 59.514 berkas. Di dalamnya, banyak piutang yang merupakan piutang kecil atau dikategorikan di bawah Rp 1 miliar, utang UMKM di bawah Rp 5 miliar, dan piutang Rumah Sangat Sederhana (RSS) di bawah Rp 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement