Ahad 24 Oct 2021 00:29 WIB

PBB: Israel tak Boleh Batasi Bantuan Dengan UU Terorisme

UU Terorisme tidak boleh digunakan untuk membatasi bantuan kemanusiaan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
PBB
PBB

IHRAM.CO.ID, RAMALLAH -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) prihatin dengan keputusan Israel yang mendeklarasikan enam organisasi hak asasi Palestina sebagai kelompok teror. Kantor Hak Asasi Manusia PBB di wilayah Palestina yang diduduki mengatakan, undang-undang kontra-terorisme tidak boleh digunakan untuk membatasi hak asasi manusia dan pekerjaan kemanusiaan yang sah.

"Keputusan penunjukan yang diterbitkan oleh Biro Nasional untuk Kontra Pendanaan Teror Israel mencantumkan alasan yang sangat blur atau tidak relevan, termasuk kegiatan yang sepenuhnya damai dan sah seperti pemberian bantuan hukum dan promosi langkah-langkah melawan Israel di arena internasional," ujar pernyataan Kantor Hak Asasi Manusia PBB, dilansir Anadolu Agency, Sabtu (23/10).

Kantor Hak Asasi Manusia PBB meminta Israel untuk sepenuhnya menghormati hak atas kebebasan berserikat dan berekspresi, tanpa campur tangan atau pelecehan terhadap organisasi atau staf mereka. Dalam sebuah pernyataan terpisah, Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania mengatakan, langkah Israel itu adalah mata rantai lain dalam perampasan hak atas pekerjaan sipil dan hak asasi manusia di wilayah Palestina.

"Klasifikasi tersebut bertujuan untuk mencegah dokumentasi pelanggaran Israel dan mendukung korban mereka di tengah tidak adanya tanggapan internasional untuk itu," ujar Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania.

Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania mendesak masyarakat internasional menekan otoritas Israel untuk membatasi kebijakan mereka. Terutama kebijakan yang meredam suara-suara kritis, dan pelanggaran Israel di wilayah Palestina.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh menyebut keputusan Israel sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Dia meminta masyarakat internasional dan semua organisasi hak asasi manusia di seluruh dunia untuk mengutuk keputusan tersebut.

Israel menuduh enam organisasi hak asasi manusia Palestina memiliki hubungan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP), yaitu sebuah kelompok yang dilarang oleh militer Israel. Menurut Jerusalem Post, Kementerian Kehakiman Israel melarang organisasi Dukungan Tahanan dan Hak Asasi Manusia Addameer, Al-Haq, Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisan, Pertahanan untuk Anak Palestina, Komite Persatuan Kerja Pertanian (UAWC) dan Komite Persatuan Perempuan Palestina. Israel menyebut enam organisasi itu sebagai kelompok teroris.

PFLP adalah kelompok terbesar kedua di Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan terpilih sebagai anggota Dewan Legislatif dalam pemilihan parlemen terakhir pada 2006. Pada Juli, tentara Israel menutup kantor UAWC, yaitu sebuah organisasi nirlaba Palestina di Ramallah, Tepi Barat tengah selama enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement