Ahad 24 Oct 2021 14:45 WIB

Sleman Operasikan Lagi Wisata Kaliurang

Kondisi penanganan Covid-19 di Sleman sudah memungkinkan pembukaan kembali wisata.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Qommarria Rostanti
Kawasan wisata Taman Kaliurang, Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kawasan wisata Taman Kaliurang, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meresmikan kembali operasional lokasi wisata yang ada di Kaliurang. Peresmian operasional tersebut ditandai dengan peninjauan secara langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Purnomo, ke tiga destinasi wisata yang ada di Kawasan Kaliurang.

Kustini mengatakan kondisi penanganan Covid-19 di Sleman sudah memungkinkan pembukaan kembali operasional destinasi wisata. Utamanya, setelah adanya perkembangan PPKM di Sleman yang kini berada di level dua.

Penurunan tingkat PPKM di Kabupaten Sleman dari level III ke II sendiri turut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021. Terkait PPKM level III, II dan I di Jawa dan Bali sampai 1 November 2021.

Dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM level II di Kabupaten Sleman, diterangkan beberapa pelonggaran. Pelonggaran mencakup sektor pariwisata, pendidikan, perekonomian dan kegiatan masyarakat.

"Saat ini, lokasi wisata di Kabupaten Sleman dibuka secara bertahap, khususnya lokasi wisata yang dikelola oleh Pemkab Sleman ," kata Kustini, Sabtu (23/10).

Sleman turut mendampingi penerapan prokes dengan peningkatan cakupan vaksinasi. Sejauh ini, capaian vaksinasi di Sleman sudah mencapai 83,9 persen, dosis kedua 60 persen, dan dosis ketiga untuk tenaga kesehatan sudah lebih dari 100 persen.

Saat ini, pembukaan dilaksanakan di wisata Taman Kaliurang dan Kaliadem yang dikelola Pemkab Sleman. Kustini mengatakan, dengan resmi dibukanya kembali wisata tersebut secara otomatis retribusi masuk lokasi wisata dijalankan. 

Selain destinasi wisata di Kaliurang, Kustini menyebut, wisata-wisata candi yang ada di Kabupaten Sleman akan segera beroperasi kembali. Adapun wisata-wisata candi itu antara lain Candi Banyunibo, Candi Ijo dan Candi Sambisari.

"Untuk wisata yang dikelola masyarakat, boleh kembali dibuka dengan ketentuan telah memiliki skrining Peduli Lindungi dan menerapkan prokes," ujar Kustini.

Ketentuan tertuang melalui Surat Edaran 188/05836 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di DIY. Destinasi yang sudah memiliki sertifikat CHSE, QR Code Peduli Lindungi dan menggunakan Visiting Jogja diizinkan membuka kapasitas 25 persen.

Destinasi yang belum sertifikat CHSE, dapat lakukan uji coba terbatas maksimal 25 persen. Menerapkan sistem reservasi dan screening kesehatan standar Peduli Lindungi ke pengelola, wisatawan dan pengunjung lewat aplikasi Visiting Jogja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement