Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Intan Zakiyyah

Problematika Haidl dan Darah yang sering terlupakan

Agama | Saturday, 16 Oct 2021, 11:57 WIB
Sumber Foto : Koleksi Pribadi (foto di ambil ketika pengajian rutin ibu-ibu PKK se-Kecamatan Penjaringan)

Perempuan salah satu kodratnya adalah haidl. Haidl biasa disebut dengan menstruasi. Kerapkali perempuan melupakan bahkan enggan belajar tentang bab haidl. Padahal seyogyanya belajar haidl bagi wanita adalah hal yang mesti tanpa terbantahkan, karena haidl ibarat dunianya perempuan. Sebagai orang tua seharusnya memberikan arahan dan bimbingan kepada anak perempuannya sebelum anak tersebut berumur 9 tahun, diutamakan mengajari permasalahan haidl di umur 7 tahun bagi anak perempuan.

Menurut Syara' haidl adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai (hitungan bulan hijriah) usia minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit atau usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit.

Kebiasaan haidl antara wanita yang satu tentu berbeda dengan wanita yang lain. Pada umumnya, setiap wanita mengeluarkan darah haid satu Minggu atau 7 hari setiap bulannya. Tetapi ada juga wanita yang setiap bulan mengeluarkan darah kurang atau lebih dari masa tersebut. Ada pula yang mengalami haidl beberapa bulan sekali, dan ada juga yg selama hidupnya tidak pernah mengalami haidl, seperti yang dialami Sayyidah Fatimah Az-Zahra binti Rasulullah SAW (Haasiyah al-Baajuurii juz 1 hal. 112 ).

Pada zaman jahiliyah haidl dianggap sebagai sesuatu yang menjijikan dan seolah merupakan beban bagi seorang wanita. Setelah Islam datang, wanita diangkat derajat dan martabatnya. Permasalahan haidl ini pernah ditanyakan oleh para Sahabat kepada Rasulullah, akhirnya turunlah QS. Al-Baqarah ayat 222. Dan dalam sabda Rasulullah riwayat Bukhari-Muslim dikatakan : hadza syai’un katabahullahu ‘ala banaati aadama (Ini haidl merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita Adam). Jadi haidl merupakan hal yang lumrah dan normal bagi wanita dalam kehidupannya yang sudah ada sejak zaman nabi Adam.

Darah haidl yang keluar minimal 1 hari 1 malam jika keluar secara terus menerus, atau sejumlah 24 jam jika keluar secara terputus-putus dan tidak lebih dari 15 hari 15 malam (sepaling sedikit sehari semalam dan sepaling banyak adalah 15 hari 15 malam).

Permasalahan pertama darah yang keluar secara terputus-putus. Wanita yang darahnya berhenti dan memiliki kebiasaan keluar lagi sesuai adat bulan-bulan sebelumnya, ulama madzhab Syafi'i berbeda pendapat. Menurut Imam ar-Rofi'i tidak wajib baginya melakukan thoharoh dan sholat setiap berhentinya darah, cukup menunggu sampai pada kebiasaan berhentinya haidl. Sedangkan Imam an-Nawawi, wajib baginya melakukan thoharoh dan sholat setiap kali darah berhenti.

Permasalahan kedua, waktu datangnya haidl bagi perempuan dan macam-macam darah. Perempuan sangat perlu untuk menandai waktu keluar dan berhentinya darah. Serta memperhatikan warna dan sifatnya, terlebih apabila ia mengalami istihadloh (darah penyakit atau bukan darah haidl dan bukan darah nifas). Sebab inilah yang sangat erat kaitannya dengan perhitungan ketentuan darah haidl dan jumlah sholat atau puasa yang harus diqodlo (diganti). Perempuan juga diharuskan mengecek berhentinya darah haidl dalam rangka melaksanakan hal-hal yang wajib dilakukan wanita yang suci. Apabila perempuan haidl lebih dari 15 hari, maka darah di hari ke-16 itu bukan dikatakan darah haidl lagi, melainkan darah istihadloh (penyakit) dan tetap wajib baginya menjalankan sholat dan kewajiban lainnya sebagai seorang mukallaf. Jika perempuan mengalami istihadloh dengan gejala perut sakit dan lainnya sebaiknya konsultasikan ke dokter.

Permasalahan ketiga, hal penting yang harus diperhatikan wanita yang sedang mengalami haidl yang kerapkali terdapat perselisihan di antara sesama wanita. Bagaimana menurut pendapat ulama mengenai hal ini. Antara lain, yaitu pertama bagaimana wanita haidl memotong kuku/rambut atau hal lain dari anggota badan? Ulama berpendapat Sunnah untuk tidak memotong kuku, rambut dan lain-lain dari anggota badan saat haidl ( Nihaayatu az-Zain) tetapi tetap harus menjaga kebersihan badan dengan mandi dan keramas (adapun rambut yang jatuh tanpa disengaja tidak apa-apa). Kedua, bagaimana wanita haidl dihadapkan dengan permasalahan ibadah puasa/shalat/ lainnya. Saat darah berhenti, wanita diperbolehkan mulai niat melaksanakan puasa sekalipun belum mandi. Karena haramnya puasa disebabkan hadl bukan hadast. Berbeda dengan sholat, sebab penghalangnya adalah hadats. Juga berbeda dengan bersetubuh, sebab ada nash yang secara jelas melarang menggauli istri sebelum bersuci. ( QS. Al-Baqarah ayat 222 )

Terdapat permasalahan yang lainnya yang belum disebutkan di atas, namun beberapa hal di atas adalah hal yang seringkali dipermasalahkan, ada juga masalah lainnya seperti wanita yang sedang haidl secara emosi mudah berubah karena faktor hormon dan faktor perubahan fisik lainnya seperti perut yang sering merasakan sakit/kram. Tetapi walau bagaimanapun prihal seperti itu jangan terlalu dianggap berlebihan, semua harus disikapi dengan tenang dan bijak. Solusi yang ditawarkan saat wanita yang sedang haidl diharapkan untuk terus melakukan ibadah yang diperbolehkan seperti perbanyak berzikir, melakukan kebaikan dan hal yang manfaat lainnya.

Sumber utama : ‘Uyuunu al-Masaail Linnisa (LBM-PPL 2002 M)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image