Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Agustinur Saputri

BPKH: Penguat Ekonomi Syariah, dari Jemaah untuk Jemaah

Lomba | Saturday, 16 Oct 2021, 10:50 WIB
Sumber foto: Republika.co.id

 

Pegang Teguh Prinsip Syariah

Sesuai amanat UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan satu-satunya lembaga yang mengelola dana haji di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Sebelum dikelola oleh BPKH, Kementerian Agama menginvestasikan dana haji hanya terfokus pada dua instrumen, yaitu tabungan/deposito (65 persen dari total dana haji) dan sisanya (35 persen) ditempatkan pada sukuk. Hal ini membuat investasi pada sektor riil menjadi belum memungkinkan. Bahkan, porsi penempatan investasi ini dianggap belum memberikan nilai manfaat yang optimal

Setelah dipegang oleh BPKH, kewenangan investasi keuangan haji menjadi lebih luas, yaitu melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya, seperti tercantum pada Pasal 48 UU RI Nomor 34 Tahun 2014. Dengan catatan, investasi tersebut wajib dilakukan sesuai prinsip syariah demi hasil yang optimal, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas, dan manajemen risiko. Prinsip syariah pada keuangan haji didefinisikan sebagai semua dan setiap pengelolaan keuangan haji yang berdasar pada prinsip Islam yang kafah/menyeluruh. Oleh sebab itu, BPKH melakukan investasi keuangan haji pada instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan perundangan serta ketentuan yang berlaku.

Perjalanan investasi keuangan haji tidaklah mulus. Pada tahun 2016 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan kejanggalan penempatan investasi dana haji yang belum sesuai prinsip syariah, yaitu Rp 1,51 triliun di bank umum konvensional dan Rp 134,36 miliar dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN). Temuan yang serupa juga terjadi di tahun 2017, hingga akhirnya di tahun 2018 BPKH menarik semua investasi dana haji dari instrumen yang tidak sesuai prinsip syariah. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2018, BPKH merencanakan investasi pada emas (5 persen), investasi langsung (15 persen), dan investasi lainnya (10 persen) pada tahun 2018. Konsekuensinya, proporsi penempatan pada tabungan/deposito menurun menjadi 50 persen dan pada sukuk menjadi 20 persen dari tahun 2017. Kemudian, pada tahun 2020, proporsi penempatan pada tabungan/deposito kembali menurun menjadi hanya 30 persen dan beralih ke investasi sukuk dan investasi langsung.

Sumber foto: Publikasi BPKH

Dari segi hukum, syariah merupakan norma hukum dasar yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan umat muslim wajib melaksanakannya. Mengingat hal tersebut, BPKH wajib mengupayakan nilai manfaat semaksimal mungkin sesuai prinsip syariah atas keuangan haji yang diinvestasikan oleh jemaah haji muslim. Manfaat investasi diharapkan dapat dirasakan baik untuk kepentingan lembaga maupun jamaah itu sendiri, sebagaimana prinsip dasar ekonomi syariah untuk mendukung distribusi sumber daya dan mendorong investasi, mengoptimalkan investasi yang bermanfaat, serta mendorong partisipasi sosial untuk kepentingan publik. Secara tidak langsung, adanya investasi BPKH melalui keuangan syariah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif.

Sri Mulyani (Republika.co.id, 29/6/21) meyakini ekonomi syariah berperan penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam kondisi krisis. Sistem keuangan syariah yang berbasis bagi hasil disinyalir mampu menciptakan keadilan, keberlanjutan, dan menghindari pengambilan risiko yang berlebihan. Menurutnya prinsip syariah sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang mencakup aspek pembangunan manusia, penguatan sosial, bidang ekonomi, dan menjaga lingkungan. Pada akhirnya hal ini dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di berbagai sektor.

Ekosistem Haji

UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah mengamanatkan investasi dana haji untuk kemaslahatan umat melalui BPKH. BPKH dapat menginvestasikan dana haji secara langsung dengan berbagai skema, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Pada tahun 2021, BPKH sedang menyusun skema investasi langsung untuk membangun ekosistem haji atau infrastruktur dengan konsep multifungsi terpadu (mixed use) bagi jemaah haji dan umrah Indonesia, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, pendukung haji, serta sebagainya. BPKH berharap di tahun depan telah mengantongi perizinan dari otoritas Arab Saudi sehingga dapat segera memulai proyek pembangunan di tahun 2022 nantinya. BPKH memastikan bahwa proyek investasi ini akan dijalankan sesuai aturan, aspek syariah, serta aspek keamanan dan kehati-hatian.

Sumber foto: Publikasi BPKH

Skema investasi langsung yang dilakukan oleh BPKH ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem haji dan umrah. Hal ini dimaksudkan tidak hanya untuk memenuhi peningkatan kualitas layanan bagi jemaah, tetapi juga untuk memberikan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian Indonesia. Dengan adanya investasi ini, diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia dalam pembangunan dan pengoperasian infrastruktur, selain juga dapat memberikan kemudahan pelayanan bagi jemaah. Pengelolaan harga juga dapat dilakukan sehingga tidak selalu bergantung pada harga pasar. Kemudian, pembangunan infrastruktur seperti hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, dan sebagainya juga dapat mendatangkan devisa karena akan membuka pasar barang dan jasa Indonesia.

Dengan demikian, skema investasi pada ekosistem haji dapat memutar dana haji dan devisa secara optimal tanpa ada sepeserpun yang hilang percuma. Jemaah haji juga mendapat manfaat ekonomis termasuk subsidi biaya haji menjadi lebih murah dengan kualitas pelayanan yang semakin meningkat. Dengan demikian, ekosistem haji ini dapat menciptakan manfaat bagi kemaslahatan umat, yaitu dari jemaah untuk jemaah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image