Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wiji Astuti

Optimalisasi Potensi Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Peran BPKH

Lomba | Sunday, 24 Oct 2021, 14:58 WIB
Sumber : ekbis.sindonews

Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia mencapai 87,2% dari total jumlah penduduknya. Hal tersebut tentunya menjadi modal dan kekuatan utama dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dilansir dari economy.okezone.com, Wakil Presiden RI KH. Maâ ruf Amin mengatakan bahwa sejak tahun 2020, perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia semakin menggembirakan. Saat ini ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dipandang sebelah mata sebagai alternatif pilihan bagi penduduk muslim, namun ekonomi dan keuangan syariah juga telah ikut berkontribusi dalam menopang perekonomian negara.

Potensi Ekonomi dan Keuangan syariah dinilai sangat besar. Berdasarkan data Laporan Islamic Finance Development Indicators (IFDI) 2020, Indonesia menempati peringkat ke 5 dari 135 negara dengan total aset mencapai USD 3 Miliar. Bahkan di tahun 2021, Indonesia naik pada peringkat ke 4 dalam hal pengembangan keuangan syariah. Wakil Presiden Maâ ruf Amin pun sangat optimis bahwa Indonesia dapat menjadi pemain kunci industri keuangan syariah dunia.

Strategi yang dirancang oleh BPKH agar dana haji dapat memberikan nilai manfaat kelolaan ialah dengan melakukan investasi dana haji ke beberapa instrumen investasi seperti penempatan dana di bank syariah, surat berharga negara, maupun surat berharga korporasi yang sesuai dengan ketentuan syariah. Namun demikian, strategi investasi yang diterapkan oleh BPKH sejak Mei 2021 adalah dengan mengurangi porsi investasi di beberapa efek dipasar modal. Lembaga pengelola dana umat tersebut, saat ini sedang gencar untuk meningkatkan investasinya dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Berdasarkan penjelasan dari Anggota Badan Pelaksana BPKH, Beny Witjaksono yang dilansir dari CNBC Indonesia mengatakan bahwa beberapa instrumen investasi telah dipindahkan ke Surat Berharga Syariah Negara karena beberapa alasan. Mulai dari bisa dilelang sampai tradeable atau mudah dicairkan saat dibutuhkan.

Melihat potensi dana kelolaan haji yang besar dan dipastikan akan meningkat setiap tahunnya, maka dana kelolaan tersebut turut serta dalam memperkuat keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, nilai manfaat dana kelolaan atau hasil dari investasi dana haji ini pun akan dikembalikan manfaatnya kepada para calon jamaah haji serta diperuntukkan pula untuk kemaslahatan umat seperti rekening virtual, subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), biaya kemaslahatan, dan biaya operasional lainnya. Berdasarkan data dari BPKH, selama pandemi tahun ini, nilai manfaat yang tersalurkan sebesar Rp 7,43 triliun.

Tidak hanya berfokus pada kegiatan haji, BPKH juga memiliki dana abadi umat (DAU) yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan kemaslahatan umat. Berdasarkan data dari BPKH, jumlah dana abadi umat (DAU) sebesar Rp 3,4 triliun setiap tahun, dan memiliki nilai manfaatnya sekitar Rp 200 miliar rupiah. DAU tersebut biasanya disalurkan untuk kegiatan berupa pendidikan dan dakwah, kesehatan, sarana prasarana ibadah, ekonomi umat, serta sosial keagamaan.

Dapat kita lihat dengan jelas, bahwa BPKH sangat berkomitmen dalam mengembangkan dan memperkuat ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Sinergi antar seluruh elemen masyarakat, khususnya para calon jamaah haji untuk mendukung pengelolaan dan haji yang aman, amanah, profesional dan berprinsip syariah secara tidak langsung juga merupakan sinergi bersama untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

#BPKHWritingCompetition

Sumber Referensi :

economy.okezone.com/read/2021/10/22/320/2490073/wapres-yakin-ri-jadi-pemain-kunci-industri-keuangan-syariah-dunia?page=1

bpkh.go.id/bpkh-beberkan-dana-kelolaan-haji-1502-triliun/

www.cnbcindonesia.com/syariah/20210610124157-29-252041/kurangi-investasi-di-reksa-dana-ini-penjelasan-bpkh

www.cnbcindonesia.com/market/20210607163204-17-251150/kelola-dana-haji-begini-strategi-investasi-bpkh

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image