Senin 25 Oct 2021 13:04 WIB

One Gate System di Yogyakarta untuk Atur Bus Wisata

Sistem ini untuk menata arus masuk bus pariwisata dan wisatawasan ke Yogyakarta.

Wisatawan keluar dari parkiran bus pariwisata Jalan Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Ahad (5/9). Wisata Yogyakarta mulai menggeliat meski status masih PPKM Level 4. Objek wisata di Yogyakarta hingga saat ini masih di tutup. Namun, puluhan bus pariwisata terpantau memasuki kawasan Malioboro. Hal ini menjadi gairah bagi tukang becak, dan banyak becak menunggu penumpang di dekat area parkir bus pariwisata.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan keluar dari parkiran bus pariwisata Jalan Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Ahad (5/9). Wisata Yogyakarta mulai menggeliat meski status masih PPKM Level 4. Objek wisata di Yogyakarta hingga saat ini masih di tutup. Namun, puluhan bus pariwisata terpantau memasuki kawasan Malioboro. Hal ini menjadi gairah bagi tukang becak, dan banyak becak menunggu penumpang di dekat area parkir bus pariwisata.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kota Yogyakarta mulai menerapkan one gate system untuk mengatur arus masuk bus pariwisata ke kota tersebut sekaligus memastikan wisatawan yang datang sudah memenuhi syarat perjalanan, salah satunya sudah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

"Hari ini sistem ini mulai dijalankan. Tujuan utamanya mengatur arus masuk bus pariwisata dan memastikan wisatawan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat perjalanan di masa pandemi guna mencegah penularan Covid-19," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Seluruh bus pariwisata yang akan masuk ke Kota Yogyakarta diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, khususnya vaksinasi di Terminal Giwangan Yogyakarta.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, bus akan mendapat stiker yang ditempel di kaca depan dan diizinkan masuk ke Kota Yogyakarta, baik menuju objek wisata, hotel, tempat oleh-oleh atau mengakses tempat khusus parkir (TKP).

Bus juga akan mendapat tiket atau kartu parkir dari Terminal Giwangan. Di dalam kartu parkir tersebut sudah tertera lokasi parkir yang harus dituju, seperti TKP Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati jika bus pariwisata berukuran besar.

Untuk bus pariwisata berukuran kecil atau sedang akan diberikan kartu untuk mengakses TKP lain seperti Sriwedani, Ketandan, dan SPRAGA. Jika bus dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak akan diperkenankan masuk ke Kota Yogyakarta.

"Sistem ini merupakan ikhtiar bersama untuk menata arus masuk bus pariwisata dan wisatawan ke Yogyakarta. Harapannya, mampu menciptakan kondisi yang nyaman baik bagi wisatawan yang datang maupun warga Kota Yogyakarta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement