Senin 25 Oct 2021 21:17 WIB

Polri Buka Saluran Pengaduan Penanganan Pinjol Ilegal

Masyarakat bisa melapor melalui nomor Whatsapp atau Instagram yang disediakan Polri.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka yang merupakan penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya laptop, telepon selular serta kartu telepon selular.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka yang merupakan penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya laptop, telepon selular serta kartu telepon selular.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Polri selalu berupaya keras bagaimana pinjol ilegal dapat dituntaskan, keresahan masyarakat bisa tertangani dengan baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers pengungkapan pinjol ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10).

Baca Juga

Rusdi menyebutkan, saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instans Whatsapp dan media sosial Instagram. Masyarakat bisa melaporkan terkait Pinjol ilegal di nomor Whatsapp 081210019202. Selain nomor Whatsapp, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal.

"Kedua hotline ini bisa dimanfaatkan masyarakat, bisa menyampaikan aduan ke hotline tersebut," ujar Rusdi.

Layanan saluran pengaduan penanganan pinjol ilegal juga tersedia di polda jajaran. Sejumlah Polda yang telah menyediakan layanan saluran pengaduan seperti, Polda Jawa Barat dan Polda Gorontalo. Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali merilis pengungkapan kasus pinjol ilegal, dengan menangkap pelaku yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator warga negara asing (WNA) untuk membiayai pinjol ilegal.

Tiga tersangka ditangkap dan ditahan berinisial JS, DJ dan SR. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia. "Peran JS mencari merekrut, memfasilitasi WNA untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik pembukaan tanda daftar perusahaan sampai payment gateway," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.Sedangkan tersangka DN dan SR direkrut oleh JS sebagai direktur pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun pembantu lainnya.

Dari penindakan ini, jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen seperti akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama (SAB), perjanjian kerja sama dengan payment gateway, dimana satu paymen gateway bisa melakukan perjanjian dengan beberapa pinjol ilegal, kartu ATM, dan puluhan kartu NPWP.

"Dari hasil koordinasi kami teman-teman pajak, kartu NPWP ini dibuat Mei 2020, tapi sampai saat ini tidak dilanjutkan dengan tanda daftar perusahaan SPT, persyaratan paymen gateway," ungkap Helmy.

Terkait masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dan mendapat ancaman dari pelaku pinjol ilegal, Helmy menyarankan masyarakat untuk mengikuti arahan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa masyarakat tidak perlu membayar. Jika menerima ancaman, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

"Saya mengutip apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam bahwa pada prinsipnya hubungan keperdataan, hukum yang berlaku di antara mereka itu. Tetapi karena dimulai dari sesuatu yang ilegal semua, menurut beliau (Mahfud-red) maka perjanjian itu menjadi tidak sah sehingga tidak memiliki kewajiban membayar," ujar Helmy.

Kalau kemudian ada upaya intimidasi dari pinjol-pinjol tersebut, lanjut Helmy, maka masyarakat jangan ragu untuk melapor ke Polda atau Bareskrim Polri, atau bisa menghubungi nomor hotline yang sudah disiapkan. "Yang pasti Polri terus berupaya bagaimana praktek ilegal pinjol ini dapat dituntaskan sehingga betul-betul keresahan masyarakat di Tanah Air bisa ditangani dengan baik," kata Helmy.

Baca juga  : 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement