Selasa 26 Oct 2021 12:56 WIB

Satu SDN di Tangerang Disegel Warga

Sekolah disegel pada hari pertama pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tempat sekolah itu berada. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tempat sekolah itu berada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, disegel oleh warga. Warga mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tempat sekolah itu berada.

Di Tangerang, Selasa (26/10), ahli waris pemilik tanah yang bernama Muhidin mengatakan, ahli waris mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah tersebut pada 2019. Putusan pengadilan pada 9 Juni 2020 memenangkan gugatan ahli waris perihal hak atas tanah yang digunakan untuk membangun sekolah.

Baca Juga

"Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah," kata Muhidin.

Menurut dia, ahli waris pemilik tanah memutuskan untuk menyegel sekolah karena Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak juga menindaklanjuti putusan pengadilan dengan memberikan ganti dana hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah ke ahli waris. "Kami sudah upaya pendekatan ke pemda juga, hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid), katanya bakal dibayar dengan ABT (anggaran belanja tahunan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi, yatanya sampai saat ini tidak ada upaya itu," katanya.

Ia menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang segera membayar ganti rugi terkait pemakaian lahan untuk sekolah. "Kalau kami menuntutagar pemda melakukan ganti rugi, karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi dengan ahli waris," katanya.

Malarina, orang tua satu siswa SDN Kiarapayung, menyampaikan kekecewaannya karena sekolah disegel pada hari pertama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). "Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM kenapa begini," katanya.

"Bingung saya sebagai orang tua murid. Saya harap pemerintah segera menyelesaikan masalah ini," ia menambahkan.

Ia berharap pemerintah kabupaten segera menuntaskan masalah sengketa tanah tersebut agar kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa segera dilaksanakan kembali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement