Selasa 26 Oct 2021 16:08 WIB

Bripka MN Ditahan Setelah Menembak Mati Briptu HT

Polres Lombok Timur (Lotim) menetapkan Bripka M Nasir (MN) sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Lombok Timur (Lotim) menetapkan Bripka M Nasir (MN) sebagai tersangka. Anggota kepolisian dari Polsek Wanasaba itu pun ditahan karena nekat menembak mati Briptu Hairul Tamimi (HT), temannya sesama anggota kepolisian, pada Senin (25/10).

Kapolres Lotim, AKBP Herman Suryono, memastikan, penyidikan kasus pembunuhan tersebut akan tetap berjalan sampai ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. “Bripka MN sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan,” kata Herman saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Selasa (26/10).

Herman menerangkan, karena penyidikan kasus tersebut terkait dengan pidana, mengacu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka Briptu MN ditahan sementara selama 20 hari untuk pemeriksaan intensif oleh kepolisian. “Untuk motif, belum dapat dipastikan, karena masih didalami,” sambung Herman.

Dikabarkan sebelumnya, Senin (25/10) malam, Bripka MN menembak mati Briptu HT di kediamannya, di BTN Griya Pesona Madani, Denggen, Selong, Lotim. Tak diketahui apa penyebab insiden tersebut. Tetapi, dari penjelasan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Komisaris Besar (Kombes) Artanto mengatakan, Bripka MN menembak mati Briptu HT dengan menggunakan senjata laras panjang V2 yang menjadi pegangan satuan Sabhara.

Itu dikatakan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan dua selongsong peluru tajam. Dan senjata organik laras panjang yang digunakan Bripka MN, untuk menembak Briptu HT. Tim penyidikan juga menemukan dua telepon genggam milik pelaku dan korban di tempat kejadian.

Dikatakan Kombes Artanto, dari laporan sementara juga mengungkapkan, sebelum kejadian, Bripka MN yang mendatangi sendiri Briptu HT dengan sepeda motor dinas menuju kediamannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement