DPR Dorong Pengkajian Harga Tes PCR

Kajian perlu dilakukan terkait penerapan tes PCR.

Rabu , 27 Oct 2021, 13:18 WIB
Petugas kesehatan melayani tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk penumpang pesawat, menyusul adanya kewajiban tes PCR bagi pengguna pesawat udara.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas kesehatan melayani tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk penumpang pesawat, menyusul adanya kewajiban tes PCR bagi pengguna pesawat udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengamini jika kewajiban dan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menuai polemik di masyarakat. Untuk itu, ia meminta pemerintah kembali melakukan pengkajian terkait penerapan dan harga tes tersebut.

"Karena masih banyak yang keberatan, ini kemudian dikaji lagi. Karena itu, mungkin dengan kajian lebih matang, terutama mengenai harga PCR saya pikir itu perlu dikeluarkan kebijakan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/10).

Baca Juga

Selain itu, kajian perlu dilakukan terkait penerapan tes PCR. Sebab, saat ini masih terjadi perdebatan di publik, terkait kebijakan tes PCR untuk moda transportasi jarak jauh, mengingat harganya yang dinilai masih cukup mahal. "Perlu dikeluarkan kebijakan, lalu mengenai tata cara PCR-nya itu yang perlu. Supaya gimana masyarakat bisa dengan mudah tes," ujar Dasco.

Di samping itu, ia mengimbau pemerintah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menghadapi gelombang ketiga kasus Covid-19. Meskipun ia harapkan, hal tersebut tak terjadi di Indonesia. "Saat ini Covid emang landai, tapi ancaman gelombang ketiga itu sangat menghantui atau kemungkinan ada di Indonesia," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, menerima berbagai kritikan dan masukan dari masyarakat terkait kebijakan penggunaan tes PCR untuk transportasi udara. Ia menjelaskan, kewajiban penggunaan PCR ini diberlakukan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

“Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.