Rabu 27 Oct 2021 16:11 WIB

Dua Restoran Pelanggar PPKM di Semarang Ditutup Sebulan

Penutupan sementara ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah.

Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan. Ilustrasi
Foto: Republika
Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan. Penutupan sementara ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah.

"Ditutup sementara satu bulan, setelah itu akan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di sela penyegelan Restoran Marabunta dan Holywings di Jalan Cendrawasih di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu (27/10).

Baca Juga

Jika setelah dijatuhkan sanksi ini masih melakukan pelanggaran serupa, kata dia, tidak menutup kemungkinan izin usahanya akan dicabut. Menurut dia, kedua restoran ini melanggar aturan jam operasional saat PPKM level 1 di Kota Semarang.

"Batas sampai pukul 00.00 WIB, namun kedua tempat ini juga melebihi jam itu," katanya.

 

Fajar meminta para pengusaha tertib mematuhi aturan karena Kota Semarang sudah masuk ke PPKM level 1. "Pak Wali Kota dan Pak Kapolrestabes sudah baik, tapi masih banyak yang melanggar," tegasnya.

Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di Ibu Kota Jawa Tengah yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1 pada Selasa (26/10) dini hari. Dua restoran, yakni Marabunta dan Holywings, yang berlokasi Jalan Cendrawasih di kompleks Kota Lama Semarang itu melanggar jam operasional serta jumlah pengunjung. 

Jam operasional yang diizinkan, yakni pukul 00.00 WIB. Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement