Kamis 28 Oct 2021 05:51 WIB

Fatwa Al Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

Perdebatan ini dimulai setelah ahli bedah AS berhasil mentransplantasi ginjal babi.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Fatwa Al Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia
Foto: republika
Fatwa Al Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Lembaga keagamaan terkemuka di Mesir Al-Azhar mengakhiri perdebatan soal transplantasi ginjal babi ke manusia pekan ini. Akhirnya mereka mengeluarkan fatwa yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

Perdebatan ini dimulai setelah sekelompok ahli bedah Amerika Serikat di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia awal bulan ini. Ahli bedah memanfaatkan sumber terbaru organ yang persediaannya terbatas.

Baca Juga

Dilansir The New Arab, Rabu (27/10), dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan najis dan Alquran melarang umat Islam mengonsumsi dagingnya. Al-Azhar yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.

“Islam melarang berobat dengan apa pun yang dinilai berbahaya, kotor, atau, sesuatu yang dilarang,” kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut.

 

Namun, fatwa itu juga mengatakan jika penggunaan organ adalah untuk menyelamatkan nyawa, itu diperbolehkan. Pengecualian biasanya dapat dibuat untuk aturan agama untuk menyelamatkan nyawa atau untuk kebutuhan lainnya.

Alquran sangat menekankan penyelamatan nyawa manusia. Hal itu tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 32:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."

https://english.alaraby.co.uk/news/azhar-issues-fatwa-allowing-transplant-pigs-kidneys

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement