IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.
Implementasi dari pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang berpotensi menimbulkan mobilitas dan berkumpulnya banyak orang. Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19 tersebut telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, M. Fuad Nasar menyatakan, selain sosialisasi pedoman dimaksud, pihaknya juga terus melakukan pemantauan kedisiplinan penerapannya di lapangan.
“Kami juga membina para penyuluh dari semua agama, yang berperan besar mengajak dan mengedukasi masyarakat agar dapat melaksanakan hari besar keagamaan secara hikmat dan aman, yang menjadi titik tumpu dari surat edaran tersebut,” tutur Fuad dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Rabu(27/10).
Menurutnya, para tokoh dan pemuka agama di semua lini memiliki kontribusi penting dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai kondisi daerah masing-masing.