Kamis 28 Oct 2021 10:50 WIB

Kemenag Pastikan Pengurusan Izin PPIU dan PIHK Gratis 

Pengajuan izin usaha umrah dan haji khusus tidak dipungut biaya alias gratis.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama memastikan pengajuan izin usaha umrah dan haji khusus tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk itu siapa pun yang ingin mengajukan travelnya menjadi penyelenggara ibadah umroh dan haji khusus mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa orang lain.

"Izin PPIU dan PIHK gratis tidak baiaya sama sekali nol rupiah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin saat dihubungi Republika, Kamis (28/10).

Baca Juga

Nur Arifin meminta masyarakat segera melaporkan jika ada oknum di Kementerian Agama yang meminta imbalan mengurus izin PPIU dan PIHK. Jika ketahuan oknum tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.

"Misalnya kalau ada minta bayaran tolong laporkan kepada kami,kami akan melakukan tindakan hukum," katanya.

Nur Arifin mengaku belum tahu ada jual beli izin PPIU dan PIHK. Saat ini pihaknya akan mempelajari bagaimana aspek legalitasnya jika seseorang tidak lagi berminat mengelola travelnya yang sudah ada izin PPIU dan PIHK. 

"Berkaitan dengan jual beli itu coba kami pelajari dulu," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement