Jumat 29 Oct 2021 11:20 WIB

Dewas BPKH: Biaya Haji Rp 35 juta, Harusnya Rp 72 Juta

Saat ini biaya riil haji Rp 72 juta sedangkan biaya yang disetor hanya Rp 35 juta

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Ketua Dewas BPKH Yuslam Fauzi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Dewas BPKH Yuslam Fauzi

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi menuturkan, saat ini biaya riil haji sebesar Rp 72 juta sedangkan biaya yang disetor oleh calon jamaah haji total hanya Rp 35 juta. Dengan rincian, setoran pertama Rp 25 juta dan kedua Rp 10 juta.

"Berarti total Rp 35 juta, sedangkan biaya riilnya Rp 72 juta. Kalau berdasarkan hukum istithaah, mestinya yang berangkat itu harus sanggup mengeluarkan Rp 72 juta. Karena riilnya segitu," kata dia dalam agenda 'Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji' di Bandung, Kamis (28/10).

Sisanya itu, kata Yuslam, selama ini disubsidi hasil keuntungan dari pengelolaan dana haji. Hasil keuntungan ini juga didistribuskan ke rekening maya atau virtual account para calon jamaah haji.

Yuslam mengatakan, sebetulnya biaya haji dari tahun ke tahun itu terus naik. Saat ini Rp 72 juta, sebelumnya Rp 70 juta, dan sebelumnya lagi Rp 65 juta. Biaya riil haji terus meningkat karena faktor inflasi, harga minyak, kurs dolar, kurs riyal Saudi, dan lainnya.

"Ini nggak bisa begini terus. Jika begini terus, tentu tidak bisa berkesinambungan dan pada 2026, 5 tahun lagi, bisa tidak cukup menutup subsidi. Jadi harus ada perjuangan dari berbagai pihak untuk menghindari terjadinya ketidaksinambungan," ujarnya.

Menurut Yuslam, berangkat haji seharusnya tidak ada subsidi dan harus sesuai memenuhi istithaah. Artinya, calon jamaah haji harus membayar sebesar biaya haji riilnya karena dalam Islam, yang wajib berangkat haji adalah mereka yang mampu atau istithaah, baik dari segi finansial dan kesehatan.

"Harapan kami, subsidi itu tidak diberlakuan lagi dan fatwa istithaah diperkuat lagi, karena memang (yang sekarang) itu tidak istithaah. Maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) seharusnya mengedukasi publik mengenai istithaah," ujarnya.

Dia menambahkan, Islam mengajarkan bahwa orang pergi haji hanya jika mampu atau istithaah. Artinya kalau ada uang Rp 35 juta, tapi harganya Rp 72 juta, berarti belum mampu karena harus sanggup bayar Rp 72 juta.

"Kalau tidak istithaah, berarti kan tidak wajib, dan kewajiban agama menjadi tidak berlaku. Jadi nggak perlu ngoyo. Dan pemerintah dan DPR harus terbuka bahwa riil biaya haji sekian," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement