Jumat 29 Oct 2021 16:41 WIB

LBM PWNU Jatim Serahkan Putusan Fatwa Cryptocurrency 

Putusan fatwa tentang cryptocurrency masih menunggu hasil uji materi. 

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum
Foto: Anadolu
Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur telah melakukan pembahasan tentang hukum Cryptocurrency. Akan tetapi menurut sekretaris LBM PWNU, KH Syamsuddin putusan fatwa tentang cryptocurrency masih menunggu hasil uji materi dan menyerahkan hasil pembahasan pada Syuriah PWNU Jatim.

"Terkait dengan apa yang sudah diputuskan dalam forum Bahtsul Masail LBM PWNU Jatim, saat ini masih sedang dalam tahap uji materi dan perumusan. Belum ada release resmi. Jadi, apa yang tersebar dan dipublikasikan oleh kawan-kawan media, itu semua masih merupakan catatan pribadi selama berlangsungnya bahtsul masail," kata Kiai Syamsuddin kepada Republika,co.id pada Jumat (29/10). 

"Adapun, terkait dengan kepastian isi keputusan, kita tunggu  hasil uji materi dan disowankan ke jajaran Syuriyah PWNU Jatim. Insyaallah Hari Selasa Depan, akan ada release," imbuh dia. 

Dalam Bahtsul Masail, LBM PWNU  memutuskan hukum Cryptocurrency haram. Cryptocurrency adalah sebuah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh Cryptography. Keputusan LBM PWNU Jatim mengharamkan cryptocurrency diambil setelah menimbang pola transaksi cryptocurrency yang lebih banyak unsur spekulatifnya dan tidak terukur. 

LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu. “Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH. Ahmad Fahrur Rozi dikonfirmasi Kamis (28/10).

Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu menjelaskan, dalam praktiknya cryptocurrency mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur. Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrument investasi. Menurut Gus Fahrur, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.

“Tapi, dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ujarnya.

Cryptocurrency, lanjut dia, berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

Dia menyampaikan, keputusan bahtsul masail soal cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang. Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement