Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gadis wulan Novembrily

Virtual Account BPKH: Demi Dana Haji yang Lebih Transparan

Lomba | Sunday, 31 Oct 2021, 23:53 WIB
Sumber: bpkh.go.id

Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas terselenggaranya haji adalah Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh) dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Ditjen PHU bertanggung jawab atas aktivitas haji jemaah seperti pendaftaran haji, pembinaan, transportasi, dan akomodasi. Sementara itu, BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Pemisahan tanggung jawab kepada dua lembaga yang independen ini menunjukkan adanya usaha untuk menghindari timbulnya praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Hal ini penting melihat minat umat muslim Indonesia yang tinggi untuk menunaikan ibadah haji, dengan kata lain, dana haji yang dikelola pun tidak sedikit. Per akhir Mei 2021, BPKH mengungkapkan total dana haji sebesar Rp150,2 triliun. Oleh karena itu, prinsip transparansi atau keterbukaan dan kejelasan informasi keuangan haji menjadi hal yang krusial bagi calon jemaah.

Terdapat beberapa mekanisme yang diterapkan BPKH dalam mendukung terlaksananya transparansi dana haji yaitu, penyajian informasi kepada publik melalui media massa, membuat standar pelaporan berdasarkan standar keuangan syariah, penyusunan konten pelaporan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Keempat mekanisme tersebut dapat dikatakan sebagai mekanisme transparansi secara keseluruhan. Namun, hal itu saja tidak cukup bagi calon jemaah yang ingin mengetahui perkembangan setoran dana haji dan nilai manfaat secara individual. Untuk meningkatkan transparansi setiap calon jemaah, BPKH mengoperasikan sistem berbasis virtual account yang dirilis 2019 silam. Virtual account ini pun merupakan realisasi dari UU No 34 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Dana Haji, sebagai fungsi transparansi kepada publik.

Sumber: bpkh.go.id

Virtual account merupakan rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk. Rekening ini berisi informasi saldo setoran awal dan saldo hasil pengembangan (nilai manfaat) dana setoran awal jemaah haji tunggu yang telah diinvestasikan oleh BPKH. Menariknya, saldo nilai manfaat tidak hanya dapat digunakan oleh jemaah haji tunggu (belum berangkat) sebagai pengurang pada saat pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), tetapi juga digunakan sebagai tambahan insentif bagi jemaah tahun 2020 yang gagal berangkat haji. Disamping itu, jika saldo rekening bayangan lebih besar dari penetapan BPIH, maka selisih saldo setoran akan dikembalikan. Nilai manfaat yang didistribusikan oleh BPKH ke virtual account mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2018 nilai manfaat yang didistribusikan sebesar 777,39M, kemudian pada tahun 2019 sebesar 1.083M, dan tahun 2020 sebesar 2T.

Usaha penerapan sistem virtual account pun dinilai sebagai langkah BPKH dalam pengaplikasian perkembangan era digitalisasi dan teknologi yang pesat saat ini. Selaras dengan salah satu misi BPKH yaitu, "Membangun kepercayaan BPKH melalui sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan modern". Penggunaan virtual account yang sesuai dengan kemajuan teknologi saat ini memungkinkan setiap jemaah untuk mengaksesnya kapan saja sehingga dapat memberikan akses informasi yang cepat, relevan, dan akurat.

Dalam mendukung penyajian data yang akurat dan aman dalam pengoperasian virtual account, BPKH meluncurkan Siskehat (Sistem Keuangan Haji Terpadu) yang didukung dengan kecanggihan data terpusat. Siskehat menerapkan teknologi informasi TIER III, yang berarti sudah berstandar internasional baik dalam aspek desain, fasilitas, maupun operasionalnya. Penerapan teknologi ini memberikan akses pengamanan berlapis dan system power supply yang sama diterapkan dalam industri perbankan. Terlebih, saat ini tercatat jumlah jemaah haji tunggu mencapai 4,2 juta dengan waktu tunggu rata-rata selama 20 tahun. Oleh karena itu, fasilitas teknologi informatika yang mendukung administrasi penyimpanan data yang canggih dan aman adalah hal yang krusial.

Pengaplikasian virtual account oleh BPKH sebagai akses informasi jemaah yang didukung dengan peluncuran Siskehat memberikan kombinasi yang cermat atas terbentuknya sistem tata kelola administrasi data yang terintegrasi. Penerapan sistem rekening bayangan dalam bentuk virtual account, yang mana dapat menampilkan informasi mengenai saldo setoran awal dan nilai manfaat milik tiap-tiap jemaah secara real-time dapat menghasilkan output digitalisasi yang efektif dan efisien. Kondisi ini semakin optimum dengan hadirnya Siskehat yang mampu menjaga konsistensi, ketersediaan, dan keamanan data haji jemaah secara individual serta kegiatan dalam pengelolaan keuangan haji secara keseluruhan. Dengan begitu, kekhawatiran jemaah akan transparansi keuangan haji dan keamanan data jemaah dapat teratasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image