Senin 01 Nov 2021 18:31 WIB

Regulasi Covid-19 Dinilai Persulit Jamaah Berangkat Umroh

Regulasi Covid-19 Semakin Persulit Jamaah Berangkat Umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Regulasi Covid-19 Dinilai Persulit Jamaah Berangkat Umroh. Foto:   Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Regulasi Covid-19 Dinilai Persulit Jamaah Berangkat Umroh. Foto: Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Regulasi pemerintah semakin menyulitkan gerak langkah masyarakat terutama masyarakat haji dan umrah menuju tanah suci. Saat ini pemerintah mengeluarkan egulasi meminta masyarakat menunjukkan bukti vaksin, PCR dan antigen jika pepergian dengan jarak 250 km dan waktu perjalanan 4 jam.

"Jamaah Umroh semakin panjang prokesnya jika mereka berangkat dari luar embarkasi yang lebih 250 km," kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi saat dihubungi Republika, Senin (1/11).

Baca Juga

Syam mengatakan, regulasi pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 membuat biaya yang dikeluarkan masyarakat semakin besar. Di antara regulasi Covid-19 berbayar adalah karantina, Swab dan PCR.

"Artinya regulasi ini sama saja jika mau berpergian jauh semakin besar biayanya," katanya.

Dengan adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, maka banyak regulasi yang harus ditaati jamaah. Dan konsekuensi dari regulasi itu berbayar misalnya seperti pemberangkatan umroh satu pintu  yang disepakati Kemenag dan asosiasi.

"Saat ini masih banyak prokes yang harus dijalani oleh calon jamaah umroh seperti wacana kesepakatan 8 Asosiasi dengan Kemenag," katanya

Syam Rersfiadi mengatakan, seharusnya aturan memperhatikan kepentingan masyarakat dalam melakukan aktivitas. Saat ini masyarakat dari daerah harus ke Jakarta jika ingin melakukan perjalanan ibadah umrah setelah Kemenag membuat sistem keberangkatan satu pintu.

"Jika jadi keberangkatan umroh dari daerah menuju embarkasi seperti asrama haji untuk tahap awal keberangkatan yang diwacanakan Kemenag dan asosiasi," katanya.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement