Selasa 02 Nov 2021 01:09 WIB

Gubernur Sumbar Keluarkan SE Mengenai Batasan Tarif PCR

Gubernur Sumbar Keluarkan SE Mengenai Batasan Tarif PCR

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Sumbar Keluarkan SE Mengenai Batasan Tarif PCR. Foto:   Gubernur Sumbar, Mahyeldi mencoba menenun di rumah tenun Pandai Sikek Art, Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Ahad (8/8/2021). Melalui Gubernur, Pemprov Sumbar mendukung penuh inovasi yang dibuat oleh perajin tenun di Pandai Sikek terutama penggandaan alat tenun yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Gubernur Sumbar Keluarkan SE Mengenai Batasan Tarif PCR. Foto: Gubernur Sumbar, Mahyeldi mencoba menenun di rumah tenun Pandai Sikek Art, Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Ahad (8/8/2021). Melalui Gubernur, Pemprov Sumbar mendukung penuh inovasi yang dibuat oleh perajin tenun di Pandai Sikek terutama penggandaan alat tenun yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR. Dalam SE yang dikeluarkan pada Ahad (30/10) disebutkan batasan harga PCR.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 300 ribu," kata Mahyeldi, dikutip dari salinan SE Gubernur Sumbar yang diterima Republika, Senin (1/11).

Baca Juga

Mahyeldi menjelaskan metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Coronavirus Disease 2Ol9.

"Dalam rangka meningkatkan kasus covid- 19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan covid, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor : HK.02.02/|/3843/2O21 tanggal 27 Oktober 2O21," ujar Mahyeldi.

Batasan tarif tertinggi yang telah diatur pemerintah ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Batasan tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus covid-l9 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid- 19.

Menurut Mahyeldi, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan penetapan batasan tarif tertinggi berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement