Rabu 03 Nov 2021 16:10 WIB

Kampus Islam Perlu Kaji Dampak Pandemi dari Perspektif Agama

Pandemi Covid-19 telah menstimulus kajian akademik di seluruh bidang keilmuan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta lembaga pendidikan Islam khususnya kampus keagamaan dalam menjawab berbagai masalah dampak Covid-19 dalam perspektif keagamaan.
Foto: Dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta lembaga pendidikan Islam khususnya kampus keagamaan dalam menjawab berbagai masalah dampak Covid-19 dalam perspektif keagamaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengharapkan peran lembaga pendidikan Islam khususnya kampus keagamaan dalam menjawab berbagai masalah dampak Covid-19 dalam perspektif keagamaan. Wapres mengatakan, ini karena pandemi Covid-19 telah menstimulus kajian akademik di seluruh bidang keilmuan, termasuk dalam kajian Islam dalam merespons pandemi Covid-19.

"Saya mengharapkan agar lembaga pendidikan Islam, seperti UIN dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) lainnya dapat menjawab berbagai masalah dampak Covid-19 dalam perspektif keagamaan yang belum terjawab, baik yang menyangkut bidang kesehatan, sosial, ekonomi maupun lainnya," ujar Wapres saat hadir virtual di International Dirasat Islamiyah Conference ke-7 yang dilaksanakan oleh Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (3/11).

Baca Juga

Wapres menyebut, pandemi Covid-19 juga telah mendorong para ulama untuk berijtihad dan mengeluarkan fatwa atau menyajikan pemikiran Islam dalam merespons pandemi Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 telah menyebabkan situasi darurat dan mengubah berbagai aspek kehidupan baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi maupun pendidikan.

Bahkan, lanjut Wapres, pandemi mengubah cara umat melakukan ibadah. Wapres menilai, kondisi tersebut menyebabkan tidak semua masalah bisa didekati dengan cara yang normal tetapi harus menggunakan pendekatan hukum darurat.

 

"Dalam kaidah fikhiyah situasi yang masaqoh dibolehkan adanya kemudahan sesuai dengan kaidah: al-masyaqqatu tajlibut taisir dengan menggunakan rukhshah atau dispensasi atau keringanan," ujar Kiai Ma'ruf.

Ia menjelaskan, konsep rukhsah menurut Imam As-Syathibi yakni ada yang sifatnya pilihan antara hukum asal dan keringanan (rukhsah). Selain itu, ada pula yang disunatkan agar lebih memilih yang rukhsah daripada yang normal.

Lalu ada pula yang sifatnya diharuskan seperti memakan bangkai ketika tidak ada pilihan lain untuk mempertahankan hidup. Bahkan, kata Kiai Maruf, Imam As-Syathibi mengatakan, apabila dia tidak mengonsumsinya dan kemudian mati maka dia masuk neraka.

Untuk di Indonesia, Wapres mengatakan, lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam berijtihad dan mengeluarkan fatwa tentang adaptasi terhadap pandemi Covid-19. Beberapa fatwa antara lain tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, pedoman cara shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani Covid-19.

Selain itu, fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19, pemanfaatan harta zakat, infaq, dan shadaqah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya serta panduan shalat Idul Fitri, shalat Jum’at, dan shalat jama’ah serta shalat Idul Adha dan penyembelihan kurban untuk mencegah penularan Covid-19.

"Saya sampaikan apresiasi kepada MUI dan ormas-ormas keagamaan yang telah mengeluarkan sejumlah fatwa tentang adaptasi terhadap pandemi Covid-19," ujarnya.

Ia pun berharap, Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai lembaga pendidikan Islam terkemuka dapat menjadi kiblat baru kajian Islam di tingkat dunia di samping Universitas Al-Azhar Kairo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement