Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Athanasia Wahyu

Mencegah Dampak Buruk dari Pernikahan Dini di Masa Pandemi

Eduaksi | Wednesday, 03 Nov 2021, 17:19 WIB

Pernikahan adalah sarana untuk mengikat janji antara dua orang yang akan menjadi pasangan suami istri. Pernikahan dianggap sebagai momen sakral karena diharapkan hanya terjadi sekali seumur hidup. Pernikahan juga menjadi salah satu jenjang yang harus dilewati agar bisa menuju ke tahap selanjutnya, yakni memiliki anak, berkeluarga, dan lain-lain. Upacara pernikahan biasanya dilakukan sesuai adat yang dianut oleh kedua pihak dan dirayakan bersama dengan keluarga dan teman. Pernikahan dilakukan untuk meresmikan pasangan dalam ikatan perkawinan secara norma hukum, norma agama, dan norma sosial.

Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) No.1/1974, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika pria dan wanita yang ingin menikah dan meresmikan ikatan perkawinan tidak cukup umur atau berusia di bawah 19 tahun, maka pernikahan tersebut dinamakan dengan pernikahan dini. Meskipun melanggar Pasal Undang-Undang Perkawinan yang berlaku, pernikahan dini masih bisa dilaksanakan dengan mengajukan dispensasi ke pengadilan dan disertai alasan yang sangat mendesak, serta bukti-buktinya.

Banyak sekali faktor yang menyebabkan pernikahan dini. Salah satunya adalah kehamilan di luar nikah. Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan peningkatan angka perkawinan anak selama pandemi Covid-19. Perkawinan anak yang dimaksud adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun yang umumnya masih menjadi pelajar. Meningkatnya angka kehamilan oleh anak membuat angka pernikahan dini menjadi meningkat pula. Pada tahun 2020, tercatat ada lebih dari 64.000 pengajuan dispensasi untuk pernikahan dini.

Menurut pandangan saya, diperlukannya himbauan dari orang tua untuk mencegah anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang tidak diinginkan, khususnya seperti kehamilan di luar nikah. Hal ini dikarenakan pemikiran sang anak remaja masih belum stabil sehingga diperlukannya pengingat dan pemberi masukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Meskipun pernikahan diri menjadi salah satu alternatif cara agar bisa sah dan tidak melanggar secara norma hukum, agama, dan sosial, pernikahan dini sangat tidak dianjurkan karena memiliki dampak buruk yang lebih besar dibandingkan pernikahan orang dewasa pada umumnya. Dampak buruk yang dihadapi adalah

1. Gangguan kesehatan

Kematangan fisik dan organ dari perempuan yang belum sempurna karena masih dalam masa pertumbuhan dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan janin atau bayinya nanti. Tidak hanya itu, kesehatan tubuh dari sang ibu pun juga tidak terjamin. Banyak sekali penyakit yang disebabkan oleh kehamilan di usia dini bagi sang ibu, seperti osteoporosis, kanker mulut rahim, dan lain-lain.

2. Keadaan ekonomi yang tidak terjamin

Pasangan yang masih di bawah umur, umumnya masih berstatus pelajar. Jika mereka melakukan pernikahan dini, maka mereka juga harus memilih antara mencari nafkah bagi keluarga atau melanjutkan pendidikan mereka. Pencarian nafkah pun pastinya tidak maksimal lantaran belum diselesaikannya pendidikan. Hal ini dikarenakan rentang pendapatan yang diperoleh dari bekerja tidak bisa sebesar orang yang menyelesaikan pendidikannya.

3. Gangguan psikis

Seorang remaja yang labil dihadapkan dengan pernikahan dini pastinya memiliki dampak psikis. Ia dituntut untuk bisa berpikir dewasa sebelum waktunya. Ego yang sama-sama tinggi bisa menimbulkan pertengkaran dan memicu keretakkan rumah tangga.

Ketiga dampak buruk di atas dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan pernikahan dini. Karena seorang anak atau remaja belum bisa sepenuhnya siap baik dari segi fisik, materi, maupun mental dalam menanggung risiko pernikahan. Risiko dalam pernikahan harus ditanggung seumur hidup. Ketidaksiapan tersebut dapat memicu terjadinya keretakkan rumah tangga yang berujung kepada perceraian.

Dalam pernikahan secara Kristiani, pernikahan dianggap suci karena mereka yang menikah dipersatukan oleh Tuhan. Mereka bukan lagi dua orang, melainkan menjadi satu kesatuan, baik dari segi tujuan dan iman. Oleh karena itu, mereka yang dipersatukan oleh Tuhan, hanya boleh dipisahkan oleh maut.

Maka dari itu, kita bisa mencegah salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, yaitu kehamilan di luar nikah, dengan menerapkan gaya berpacaran yang sehat selama masa pandemi, seperti:

· Berkomunikasi lewat video call

Jika berkomunikasi lewat chat atau telpon sudah tidak efektif dalam mengobati rasa rindu saat berpacaran, Anda bisa menggunakan video call sebagai sarana berkomunikasi yang paling meyerupai layaknya bertemu secara langsung. Hal ini dikarenakan Anda bisa melihat juga wujud dan suara dari pasangan Anda.

· Membatasi jam pertemuan

Di masa pandemi seperti ini, pastinya ada pemberlakuan batas waktu maupun jumlah orang di suatu tempat. Hal ini guna mengurangi mobilitas masyarakat agar rantai penyebaran Covid-19 dapat terputus. Kebijakan ini dapat menjadi kesempatan Anda untuk membatasi pertemuan secara langsung dengan pasangan karena besar kemungkinan godaan dalam berbuat hal yang negatif. Terutama di masa pandemi seperti ini, banyak pasangan yang lebih memilih berkencan di rumah sendiri yang pastinya berisiko terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Maka dari itu, cobalah untuk memanfaatkan masa pandemi dengan cara baru berpacaran yang unik, seperti berkencan melalui virtual, bermain game online bersama, menonton film secara online bersama, dan masih banyak lagi.

· Rajin berdoa dan beribadah

Dalam berpacaran, pastinya muncul godaan-godaan yang dapat berujung fatal jika dilakukan. Maka dari itu, dibutuhkan pendekatan kepada Tuhan dengan rajin berdoa dan beribadah. Hal ini dilakukan agar pikiran dan perilaku kita tetap positif dan menghilangkan pikiran negatif yang muncul, serta menjadi lebih memaknai hidup yang tertuju kepada Tuhan.

Dengan menerapkan gaya berpacaran yang sehat, maka kita bisa terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan seperti kehamilan di luar nikah. Hal ini bisa menekan angka pernikahan dini agar tidak meningkat di masa pandemi. Dalam hal ini, pihak lain seperti orang tua, dan lain-lain hanya bisa menjadi pengingat dan penuntun agar kita tidak terjerumus ke dalam hal yang tidak diinginkan. Karena kunci dari semua ini adalah seberapa baiknya kita bisa mengontrol diri sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image