Kamis 04 Nov 2021 11:10 WIB

Wapres: Pandemi Sebabkan Berbagai Penyesuaian Ibadah

Pandemi mendorong ulama berijtihad dan mengeluarkan fatwa merespons dampak pandemi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pandemi Covid-19 telah menstimulus kajian akademik di seluruh bidang keilmuan, termasuk keilmuan Islam. Wapres mengatakan, pandemi telah mendorong para ulama harus berijtihad dan mengeluarkan fatwa untuk merespon dampak pandemi.

"Pandemi Covid-19 adalah merupakan situasi darurat  yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, baik di bidang Kesehatan, sosial, ekonomi, Pendidikan bahkan dalam cara kita melakukan ibadah," ujar Wapres dikutip dari akun Youtube Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (4/11) saat hadir dalam International Dirasat Islamiyah Conference ke-7 yang dilaksanakan oleh Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Karena itu, kata Wapres, dilakukan penyesuaian ibadah maupun muamalah mengikuti kondisi pandemi Covid-19. Di Indonesia, Wapres mengapresiasi MUI dan ormas-ormas keagamaan yang telah mengeluarkan sejumlah fatwa tentang adaptasi terhadap pandemi Covid-19.

Wapres mengungkap, beberapa fatwa yang diadaptasi pandemi antara lain; fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, pedoman cara sholat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani Covid-19, pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

 

Selain itu, ada juga fatwa tentang pemanfaatan harta zakat, infaq, dan shadaqah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya

"Juga panduan sholat Idul Fitri, sholat Jum’at, sholat jama’ah serta sholat Idul Adha dan penyembelihan kurban untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

Menurut Wapres, ijtihad ini dibolehkan karena pandemi Covid-19 merupakan situasi darurat  yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, baik di bidang Kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan bahkan dalam cara kita melakukan ibadah. Pandemi juga menyebabkan tidak semua masalah bisa didekati dengan cara yang normal tetapi harus menggunakan pendekatan hukum darurat.

Dalam kaidah fikhiyah, lanjut Wapres, terdapat situasi darurat atau tidak normal dibolehkan adanya kemudahan menggunakan rukhshah yakni dispensasi atau keringanan.

"Pada dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya. Dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan cara yang normal (‘azimah), yaitu ketika dilakukan di situasi normal. Namun dalam kondisi tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada," ujarnya.

Menurutnya, hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai kondisi yang ada. Karena itu, ia menilai pentingnya peran fikih untuk merespon berbagai perubahan tersebut dan menjawab berbagai problema tantangan zaman.

Namun, ijtihad ulama dilakukan dengan tetap mengacu pada metodologi yang telah dibangun oleh para ulama, tetapi perlu dikembangkan sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan masa kini.

"Termasuk perlunya pengayaan perspektif ilmu sosial, ilmu alam, dan humaniora, sebagai alat bantu untuk bisa memahami secara tepat persoalan yang terjadi beserta solusinya selain agar kita bisa merealisasikan paradigma integrasi keilmuan yang kini menjadi acuan dalam studi Islam di Indonesia," ujarnya

Wapres pun berharap, Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai lembaga pendidikan Islam terkemuka dapat menjadi kiblat baru kajian Islam di tingkat dunia di samping Universitas Al-Azhar Kairo. Terutama dalam konteks pandemi, lembaga pendidikan Islam, seperti UIN dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) lainnya juga sangat diharapkan.

"Dapat menjawab berbagai masalah  dampak Covid-19 dalam perspektif keagamaan yang belum terjawab, baik yang menyangkut bidang Kesehatan, sosial, ekonomi maupun lainnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement