Kamis 04 Nov 2021 13:56 WIB

Polisi Ringkus Kekasih Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Polisi mengatakan, tersangka mengau beraksi di beberapa lokasi di Semarang dan Demak.

Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus sepasang kekasih pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus sepasang kekasih pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus sepasang kekasih pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dua tersangka bernama Muhammad Teguh Hadi Rahardjo (25) dan Aini Tugiyah (26).

Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko di Semarang, Kamis (4/11), menyebutkan, warga Mranggen, Kabupaten Demak, tersebut merupakan sepasang kekasih yang mengaku sudah menikah siri. Dari pengakuan tersangka, kata dia, aksi pencurian tersebut di beberapa lokasi di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Baca Juga

"Pelaku mengincar rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Salah satu penandanya adalah pintu pagar digembok dari bagian luar," katanya.

Dalam beraksi, kata dia, pelaku menggunakan mobil untuk mengangkut barang hasil curiannya. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua mobil sewaan yang digunakan untuk beraksi di dua lokasi yang berbeda.

 

Pelaku akhirnya tertangkap setelah beraksi membobol sebuah rumah di Perum Permata Majapahit Kota Semarang pada tanggal 1 November 2021. Menurut dia, pelaku menggunakan sebuah mobil yang di parkir di depan rumah sasarannya untuk menyamarkan aksinya.

Saat ditangkap, lanjut dia, petugas juga mendapati satu mobil sewaan lain yang berisi puluhan tabung LPG ukuran 3 kg. Dari pengakuan keduanya, kata dia, tabung gas tersebut merupakan hasil pembobolan di sebuah toko kelontong di daerah Sapen, Pedurungan, Kota Semarang, pada hari yang sama.

Pasangan kekasih itu, menurut dia, juga memiliki peran masing-masing, yakni tersangka Teguh Hadi Raharjo sebagai pembobol pagar serta pengangkut barang hasil curian, sementara kekasihnya Aini Tugiyah tetap berada di dalam mobil sambil mengawasi keadaan.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement